JAKARTA – Pemerintah menegaskan PT PLN (Persero) bisa segera menjalankan program peningkatan daya listrik gratis, tanpa harus menunggu proses administrasi yang terlalu lama. Unit bisnis PLN di seluruh wilayah Indonesia dipersilahkan menawarkan penambahan daya listrik gratis kepada masyarakat.
Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan tidak ada lagi masyarakat yang dipersulit untuk menambah daya listrik.
“Ya tidak (tunggu administrasi) nanti mereka (PLN) jalan saja sendiri. PLN setiap rayon menawarkan, mau tidak tambah daya. Free pokoknya,” kata Jonan ditemui disela peresmian sumur air bersih di Parung, Bogor, Jumat (14/12).
Program penambahan daya listrik sebenarnya sudah direncanakan sejak 2017, hanya saja batal diimplementasikan.
Menurut Jonan, tidak ada yang salah dengan kebijakan PLN untuk menggratiskan penambahan daya listrik. Kegaduhan yang sempat terjadi terkait kebijakan tersebut hanya dipolitisir oleh beberapa oknum. Padahal, tujuan program itu baik.
“Boleh saja kok (tambah daya), itu kan orang-orang itu dipolitisir. Dulu itu mau tambah daya listrik setengah mati, harus kenal PLN, lobi sana lobi sini sekarang orang mau tambah daya listrik gratis, kok tidak boleh,” ungkap Jonan.
Dia menambahkan peningkatan daya listrik sudah lumrah dilakukan, termasuk di negara-negara maju. Bahkan di Malaysia daya listrik sudah tidak dibatasi.
Pembatasan daya dengan pemberlakukan golongan listrik di Indonesia dilakukan karena dulu pasokan listrik terbatas. Karena itu, penambahan daya listrik juga bisa mendorong penyerapan listrik PLN yang sekarang pasokannya berlebih.
“Dulu itu listrik terbatas (ketersediaannya) maka dibatasi. Sekarang listrik berlebihan, ya sudah, silahkan saja. Malaysia saja lost strom tidak ada pembatasan, lah kok kita malah ribut,” tegas Jonan.
PLN rencananya baru akan memulai penambahan daya listrik gratis pada 2019. Sofyan Basir, Direktur Utama PLN, beralasan masih harus menunggu penyelesaian administrasi. “Mungkin bulan depan dilepas (diresmikan) Pak Menteri, Januari 2019,” kata Sofyan.
Menurut dia, minat masyarakat untuk peningkatan daya diyakini akan tinggi saat tidak dikenakan biaya lagi. Dengan begitu konsumsi listrik akan meningkat dan bisa menggantikan biaya investasi yang sudah dikeluarkan PLN.
“Tidak mengurangi revenue, kan daya naik kamu (masyarakat) yang pakai. Cost-nya turun,” kata Sofyan.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN telah diatur biaya penambahan daya listrik menjadk 2.200 VA adalah sebesar 937/VA. Kemudian untuk tambah daya diatas 2.200 VA – 100 kVA 969 VA. Tambah daya rumah tangga golongan R3 adalah 969/VA lalu tambah daya diatas 100 kVA – 200 kVA adalah sebesar 775/VA.
Kemudian tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan menengah sebesar 631/VA, lalu untuk tambah daya dengan pembatasan daya dan pengukuran tegangan tinggi sebesar 535/VA.(RI)
Komentar Terbaru