JAKARTA – Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyetujui perpanjangan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Dalam Rapat Terbatas Senin kemarin (8/7) presiden dikabarkan belum memberikan lampu hijau terkait perluasan industri yang akan mendapatkan fasilitas harga gas khusus. Selama ini ada tujuh sektor industri yang mendapatkan insentif harga gas khusus yaitu industri Pupuk, Petrokimia, Baja, Keramik, Kaca, Sarung Tangan Karet dan Olekimia. Perluasan kebijakan HGBT sendiri sering diutarakan oleh Kementerian Perindustrian.

“Bapak Presiden menyetujui perpanjangan program HGBT, dan kemudian untuk penambahan, penambahan sektor-sektor di luar tujuh sektor, itu harus dikaji lebih dalam lagi,” kata Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian disela launching Peraturan Pemerintah (PP) No Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, Selasa (9/7).

Sejak bulan April 2020, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga gas industri di tujuh sektor manufaktur berbasis gas maksimal sebesar US$6 per MMBTU (Million British Thermal Units). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89 K/10/MEM/2020 tentang Tata Cara Penetapan Penggunan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri terdapat 197 perusahaan yang menerima manfaat tersebut.

Kebijakan HGBT sendiri berakhir pada akhir tahun ini. Dengan diberikannya lampu hijau dari Presiden maka dipastikan harga gas maksimal US$6 per MMBTU kembali berlanjut.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan memang ada industri dikaji bisa mendapatkan insentif harga gas. Namun memang proses kajiannya tetap harus dilakukan.

“Industrinya kan ada lagi yang tumbuh-tumbuh, tapi masuk di dalam kelompok tujuh. ya kita consider lah (pertimbangkan). Terutama yang bisa memanfaatkan bahan baku yang kita punya. Bisa kasih nilai tambah,” ungkap Arifin. (RI)