JAKARTA – Pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang kritis turut menjadi perhatian orang No 1 di Indonesia. Setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan larangan ekspor bagi perusahaan tambang batu bara nasional hingga 31 Januari 2022 kini giliran Presiden Joko Widodo yang juga turun tangan langsung memberikan perintah agar para produsen batu bara mentaati aturan yang sudah ditetapkan.
Presiden Joko Widodo menegaskan perusahaan tambang wajib memenuhi mekanisme persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
“Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Merdeka di Jakarta, Senin, (3/1)
Jokowi bahkan berani mengancam akan mencabut izin usaha para pelaku usaha tambang apabila tidak mematuhi aturan atau melanggar mekanisme DMO batu bara.
Dia juga memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN untuk mencari solusi terbaik masalah pasokan batu bara agar persoalan yang sama tidak terulang.
“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” tegas Presiden.
Pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN.
Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.
Kementerian ESDM sebelumnya telah melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan jika pasokan batu bara di dalam negeri tersendat, maka akan berdampak pada lebih dari 10 juta pelanggan PLN, baik masyarakat umum hingga industri.
Apabila larangan ekspor tidak dilakukan, maka dapat menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt.
“Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” ujar Ridwan.(RI)
Komentar Terbaru