JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepanjang tahun 2024 atau paling tidak hingga 26 Desember lalu sudah menyelesaikan 1.757 permohonan perizinan untuk memproduksi atau Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk komoditas mineral dan batu bara hingga tahun 2026.
Dari total keseluruhan permohonan yang disampaikan 830 permohonan perizina berasal daru komoditas mineral. Dari jumlah tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan. Komoditas yang mendapat persetujuan meliputi nikel (292 izin), timah (49), bauksit (71), galena (6), emas dan mineral pengikut (54), besi (52), tembaga (8), dan komoditas lainnya (28).
Sementara untuk komoditas batu bara, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut. Ini artinya secara keseluruhan pemerintah telah memberikan lampu hijau atau 1.072 izin produksi baru untuk komoditas mineral dan batu bara hingga tahun 2026.
Ditjen Minerba juga terus memutakhirkan data persetujuan perubahan RKAB. Per 20 Desember 2024, dari 120 dokumen perubahan RKAB yang sebelumnya dikembalikan untuk perbaikan, 118 telah diperbaiki oleh pemohon. Dari jumlah tersebut, 79 dokumen disetujui, 19 ditolak, 17 dikembalikan untuk perbaikan lebih lanjut, dan 3 dokumen masih dalam proses evaluasi.
Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dia menjelaskan Mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB, sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi perusahaan tambang serta menyederhanakan proses administrasi tanpa mengurangi substansi dalam proses evaluasi. Guna memastikan penerapan yang lebih efektif dan efisien, telah juga diterbitkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menyempurnakan tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta memberikan kemudahan dalam perubahan studi kelayakan.
Kewenangan penerbitan RKAB oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal, diantaranya Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat, sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB berdasarkan ketentuan Pasal 177 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelasana Harian (Plh) Dirjen Minerba, sebagaimana saat ini tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.
Lebih lanjut, mengenai pendelegasian melalui PP/Peraturan Presiden apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada Direktur Jenderal melalui peraturan di tingkat Menteri (Permen) sebagaimana kelaziman pendelegasian yang telah dikenal di berbagai instansi saat ini. Adapun apabila pendelegasian langsung kepada Direktur Jenderal melalui PP/Perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/Perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan di tingkat Presiden dan Menteri.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan. Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan,” ujar Tri dalam keterangannya akhir pekan lalu.
Seluruh perbaikan tata Kelola RKAB pada prinsipnya diperlukan karena adanya penarikan kewenangan sekitar 1.900 izin dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat, sehingga untuk perizinan yang berasal dari daerah diperlukan berbagai penyesuaian untuk dapat mengikuti seluruh ketentuan dan compliance yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (RI)
Komentar Terbaru