JAKARTA – Pemerintah Provinsi Bangka Belitung meminta jatah pemerintah daerah pada PT Timah Tbk (TINS). Pasalnya selama ini ternyata bagian pemerintah daerah hanya didapatkan dari pembagian royalti.
Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Bangka Belitung, mengatakan selama ini royalti yang diterima pemerintah daerah dipotong lagi oleh pemerintah pusat.
“Dari segi pendapatan hanya dari royalti saja. Royaltinya adalah royalti terendah komoditi mineral hanya 3%. Itu tidak semua ke pemerintah daerah, dipotong dulu 25% untuk pemerintah pusat. Berarti hanya 75% dari 3%,” kata Erzaldi di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia pun meminta agar pemerintah daerah Bangka Belitung juga mendapatkan jatah saham di PT Timah. “Kami mohon ke Presiden beberapa waktu lalu untuk diberikan saham seperti daerah lainnya dari PT Timah,” kata Erzaldi.
Menurut Erzaldi, potensi timah di Bangka Belitung sangatlah besar, tapi manfaat yang didapatkan masyarakat daerah tidak seberapa dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat adanya aktivitas penambangan.
Apalagi kewenangan pemerintah daerah juga dikebiri dengan adanya aturan baru di Undang-Undang Minerba.
“Kalau kami sudah melakukan perubahan transformasi dari mining ke turism. Untuk daerah kami tentunya tata ruang juga harus berubah, tapi ketika dalam UU pertambangan yang baru ini pasal 35 itu pemerintah daerah harus menjamin tidak ada perubahan tata ruang,” ungkap Erzaldi.
Dalam pasal 35 di UU No 3 tahun 2020 tertulis usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Tapi sebenarnya di ayat 4 tertulis bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian perizinan berusaha kepada pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terlebih mineral timah memiliki mineral ikutan yang cukup beragam salah satunya adalah mineral tanah jarang atau rare earth yang kini keberadaannya makin diminati dunia sebagai bahan baku senjata.
“Kami sudah ketemu dengan pak Prabowo dalam hal ini menteri pertahanan. Karena 13 mineral ikutan ini adalah mineral-mineral yang sangat memiliki potensi untuk ketahanan negara kita,” kata Erzaldi.
Pemerintah mulai serius untuk mengembangkan sumber daya logam tanah jarang (LTJ/ rare earth) dengan akan dibentuknya suatu badan yang memiliki tugas khusus untuk melakukan kajian serta pemanfatan rare earth.
Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan pengolahan rare earth mendapatkan perhatian serius karena pembahasannya kini sudah sampai lintas kementerian dan lembaga.
Pemerintah akan membentuk badan khusus yang fokus untuk mengumpulkan berbagai jenis rare earth yang merupakan produksi ikutan dari kegiatan tambang mineral lainnya dan dilakukan oleh berbagai perusahaan tambang.
“Sebetulnya harus ada badan pengumpul mungkin akan ditunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengumpul monazit (rare earth) dari pada pada pergi kemana-mana sedang dikoordinasikan Menko Kemaritiman dan Investasi,” kata Yunus.(RI)
Komentar Terbaru