JAKARTA – Penataan penyaluran subsidi dalam bentuk LPG 3kg akan kembali dicoba pemerintah pada tahun ini. Ada beberapa cara yang akan ditempuh yaitu membatasi pendistribusian LPG dari Subpenyalur ke pengecer maksimal 20% dari alokasi subpenyalur per bulan sesuai Surat Dirjen Migas ke Pertamina.
“Ini untuk memaksimalkan subsidi tepat sasaran,” jelas Mustika Pertiwi, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, dalam keterangannya, Selasa (23/1).
Selain itu, Pembenahan distribusi kini sudah mulai dilakukan. per 1 Januari 2024 hanya pengguna terdaftar saja yang diperbolehkan membeli elpiji 3 Kg. Status data bisa diperiksa melalui Nomor Induk Penduduk (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penyesuaian data konsumen LPG 3 Kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) sendiri tengah dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1 s.d 7. Sehingga bisa dikatakan dari sistemnya sudah dan sekitar 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi sekitar 31,5 juta NIK.
Namun demikian pemerintah tetap memperbolehkan konsumen yang berlum terdata melakukan transaksi pembelian LPG 3 Kg setelah melakukan pendaftaran on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi. Bahkan Kementerian ESDM mengusulkan agar pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur. “Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 kilometer itu, ada 1 pangkalan,” kata Mustika.
Dia mengakui model pendataan sebaiknya dilakukan di subpenyalur/pangkalan resmi. Sehingga pendataan itu tidak sampai ke level pengecer. Terlebih kerap kali pengecer membeli dalam jumlah besar. Hal ini yang memungkinkan semua pembeli tidak terekam datanya. “Misalnya 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Jadi ini yang harus diatur,” ujar Mustika.
Selain itu karena pencatatan manual melalui logbook juga punya tantangan maka pemerintah memperpanjang tenggat waktu pendataan hingga akhir Mei 2024. “Kita lihat nanti progresnya seperti apa. Kita akan evaluasi. Intinya, jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan,” ungkap Mustika.
Agar kebijakan ini lebih aplikatif, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga gencar sosialisasi di berbagai daerah. Termasuk memberikan pelatihan kepada petugas di lapangan. Mereka akan dibekali software sederhana pada telepon selular (HP) untuk mendata pembeli elpiji. Keterlibatan badan usaha dalam menjaga kebijakan berjalan telah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jendreal Minyak dan Gas Bumi. (RI)
Komentar Terbaru