JAKARTA – Pemerintah sudah mengisyaratkan akan menjadikan BBM jenis Pertalite sebagai BBM penugasan ke badan usaha yang akan mendapatkan subsidi.
Erickt Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan Pertalite akan secara resmi menjadi BBM subsidi dalam waktu dekat. Menurut dia kebijakan itu merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi masyarakat yang kini sudah banyak beralih mengkonsumsi Pertalite ketimbang Premium. Subsidi diperlukan untuk menjamin kesehatan keuangan Pertamina lantaran harga minyak dunia masih tinggi.
“Pemerintah putuskan Pertalite dijadikan subsidi,” kata Erick disela kuliah umum Universitas Hasanuddin (30/3).
Menurut Erick dengan dijadikannya Pertalite sebagai BBM bersubsidi maka pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan harga Pertalite.
Selain menetapkan Pertalite menjadi BBM subsidi pemerintah kata Erick juga sudah berikan lampu hijau untuk Pertamina untuk melakukan penyesuaian harga Pertamax RON 92. Dua jenis BBM produk Pertamina ini, Pertalite dan Pertamax memang telah menjadi BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat. “Pertamax tidak (disubsidi). Jadi kalau Pertamax naik mohon maaf, tapi kalau Pertalite subsidi. Nanti 1 April tunggu,” ujar Erick.
Sebelumnya isyarat dijadikannya Pertalite menjadi BBM penugasan memang telah disampaikan oleh Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian ESDM. Menurutnya penggunaan Premium sudah sangat minim bahkan hampir tidak ada lagi karena masyarakat sudah beralih ke Pertalite yang tidak dibatasi kuotanya. Itu artinya tidak perlu pembatasan kuota pasokan Pertalite juga aman.
“Semuanya kemarin sudah ke Pertalite. Sekarang dikuotakan ngga (Pertalite), kan ngga. Jalan seperti itu. Tapi tergantung situasi ya. Tapi yanh sekarang dilakukan prakteknya masih sama lah seperti kemaren kurang lebih,” jelas Tutuka belum lama ini.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pemberian kompensasi terhadap BBM jenis Premium yang jadi bahan baku dalam memproduksi Pertalite yakni Peraturan presiden No 117 tahun 2021. Sesuai dengan aturan Pepres tersebut premium yang terkandung dalam Pertalite akan mulai mendapatkan kompensasi pada 1 Juni 2021. Itu artinya penjualan pertalite (yang didalamnya terkandung premium BBM penugasan) akan mulai mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Ini tentu positif bagi Pertamina karena hingga kini kompensasi diberikan dari pendistribusian premium saja. Sementara pertalite merupakan produk Pertamina yang tidak mendapatkan jatah kompensasi maupun subsidi.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa pemerintah bisa merubah jenis BBM khusus penugasan yang selama ini adalah BBM jenis premium. Hal itu tercantum dalam ayat 3 dan ayat 4 pada pasal 3 sehingga bunyinya menjadi ayat 3 ) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat 4 menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Kemudian untuk urusan kompensasi diatur pasal 21B ayat 1 yang bunyinya dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Sementara itu, Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama (KLIK) Kementerian ESDM, sebelumnya mengatakan tingginya harga minyak dunia sangat berpengaruh terhadap harga BBM. Sebagai informasi bahwa batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk bulan Maret 2022 sebesar Rp14.526 per liter.
Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM RON 92 berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum. Adapun dalam menghitung harga keekonomian atau batas atas bulan Maret tersebut, mempertimbangkan realisasi perkembangan harga bulan sebelumnya, yaitu Februari. Padahal bulan Februari 2022, harga minyak belum setinggi bulan Maret 2022.
“Dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp 16 ribu per liter. Jadi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Menteri ESDM, saat ini kita masih mencermati harga minyak ini, karena kalau berkepanjangan memang bebannya berat juga baik ke APBN, Pertamina dan sektor lainnya,” ungkap Agung. (RI)
Komentar Terbaru