YOGYAKARTA – Bahan bakar jenis Pertalite RON 90 yang dijual oleh PT Pertamina (Persero) akan diubah statusnya menjadi BBM Jenis Bahan bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan BBM jenis Premium RON 88.
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan saat ini regulasi baru sedang disiapkan sebagai payung hukum untuk perubahan BBM yang statusnya akan menjadi JBKP.
Iya sudah (diputuskan JBKP),” kata Arifin ditemui disela kegiatan Energy Transition Working Group (ETWG-1) di Yogyakarta, Jumat (25/3).
Sayangnya dia belum beberka secara detail BBM jenis mana akan jadi JBKP nantinya. “Tinggal tunggu (aturan permen terbit),” ujar dia.
Sementara itu, Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian ESDM mengkonfirmasi bahwa BBM yanh statusnya nanti menjadi JBKP adalah Pertalite RON 90. “Pertalite,” tegas Tutuka ditemui disela ETGW -1.
Ada yang berbeda ketika Pertalite nanti resmi jadi JBKP, yakni tidak adanya pembatasan kuota seperti saat Premium yang menjadi BBM penugasan. Tutuka menjelaskan penggunaan Premium sudah sangat minim bahkan hampir tidak ada lagi karena masyarakat sudah beralih ke Pertalite yang tidak dibatasi kuotanya. Itu artinya tidak perlu pembatasan kuota pasokan Pertalite juga aman.
“Semuanya kemarin sudah ke Pertalite. Sekarang dikuotakan ngga (Pertalite), kan ngga. Jalan seperti itu. Tapi tergantung situasi ya. Tapi yanh sekarang dilakukan prakteknya masih sama lah seperti kemaren kurang lebih,” jelas Tutuka.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pemberian kompensasi terhadap BBM jenis Premium yang jadi bahan baku dalam memproduksi Pertalite yakni Peraturan presiden No 117 tahun 2021. Sesuai dengan aturan Pepres tersebut premium yang terkandung dalam Pertalite akan mulai mendapatkan kompensasi pada 1 Juni 2021. Itu artinya penjualan pertalite (yang didalamnya terkandung premium BBM penugasan) akan mulai mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Ini tentu positif bagi Pertamina karena hingga kini kompensasi diberikan dari pendistribusian premium saja. Sementara pertalite merupakan produk Pertamina yang tidak mendapatkan jatah kompensasi maupun subsidi.
Dalam aturan tersebut ditetapkan bahwa pemerintah bisa merubah jenis BBM khusus penugasan yang selama ini adalah BBM jenis premium. Hal itu tercantum dalam ayat 3 dan ayat 4 pada pasal 3 sehingga bunyinya menjadi ayat 3 ) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat 4 menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Kemudian untuk urusan kompensasi diatur pasal 21B ayat 1 yang bunyinya dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4). (RI)
Komentar Terbaru