JAKARTA – Pemerintah meminta Badan Usaha (BU) menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bahan bakar umum (JBU) seiring penurunan iuran hilir.
M Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas, mengatakan iuran kepada BPH Migas termasuk dalam komponen pembentukan harga BBM. Apabila iuran turun maka seharusnya BU juga menurunkan harga BBM.
“Komponennya ada kan, komponen harga JBU kan ada impor atau kilang plus keuntungan. Plus pajak-pajak, lalu margin, termasuk komponen BPH Migas yang namanya iuran BPH,” kata Fanshurullah ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin (19/8).
BBM JBU adalah BBM selain Premium dan Solar. Penurunan harga BBM JBU adalah ketetapan alias perintah yang diamanatkan undang-undang.
“Itu perintah, amanah undang-undang peraturan pemerintah. Iya otomatis (turun harga BBM),” tukasnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 1 Tahun 2006 tentang iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Aturan tersebut menetapkan jika volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (KL), tarif iurannya sebesar 0,25%, turun dari sebelumnya 0,30%.
Apabila penjualan antara 25 juta KL – 50 juta KL tarifnya 0,175%, sementara volume penjualan diatas 50 juta KL per tahun tarif iuran yang baru sebesar 0,075% sebelumnya 0,1%.
Untuk pengangkutan gas pipa untuk volume pengangkutan sampai 100 juta MSCF per tahun tarif iuran berdasarkan beleid terbaru sebesar 2,5% dari sebelumnya sebesar 3%. Lalu apabila volume pengangkutan diatas 100.000.000 MSCF per tahun tarif iuran sebesar 1,5% dari sebelumnya 2%. Kemudian besaran iuran badan usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi sebesar 0,25% dari sebelumnya 0,3%.
Mas’ud Khamid, Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero), mengatakan penurunan iuran tidak serta merta langsung bisa menurunkan harga BBM.
“Kecil, nol koma itu. Masa besar turunnya. Iya tidak bisa langsung (turun harga BBM),” kata Mas’ud.(RI)
Komentar Terbaru