JAKARTA – Pelaku usaha di sektor minyak dan gas yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) mendorong untuk dilakukannya revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 79/2010 dalam upaya mendorong investasi kegiatan eksplorasi minyak dan gas di Indonesia.
Marjolijn Wajong, Direktur Eksekutif IPA, menyatakan kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang besar dan merupakan investasi jangka panjang, sehingga dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.
“Diterbitkannya PP 79/2010 pada 2010 secara signifikan merubah tata cara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerja sama Indonesia, sehingga menyebabkan turunnya iklim investasi,” kata Marjolijn di Jakarta, Selasa (2/8).
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 berisi tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (cost recovery) dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.Lebih lanjut Marjolijn mengungkapkan aturan ini perlu di tata karena sektor migas memberikan dampak berkesinambungan yang besar melalui tersedianya sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keterampilan, dan investasi sosial.
“Industri migas membantu memaksimalkan nilai sumber daya energi Indonesia dengan menemukan sumber daya baru minyak dan gas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia. Manfaat yang didapatkan dari sektor hulu migas sangatlah besar dan berkelanjutan,” ungkap dia.
IPA, kata Marjolijn berharap dengan masukan dan kerja sama dengan pemerintah maka akan dihasilkan perubahan dari beberapa aspek teknis dalam peraturan tersebut, terutama menyangkut prinsip-prinsip perpajakan dan audit, tata kelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab, adalah isu-isu prioritas untuk dibahas bersama dan direvisi.
“IPA menghimbau pemerintah untuk memasukkan kembali prinsip “assume anddischarge” yang akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor karenainvestor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi, upaya ini sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru,” tandas Marjoljin.(RI)
Komentar Terbaru