JAKARTA – PT Freeport Indonesia (PTFI) dinilai terbukti mempermainkan Pemerintah terkait pemberian izin ekspor konsentrat tembaga. Meski sudah diberi dispensasi izin ekspor konsentrat tembaga berkali-kali, hingga saat ini PTFI belum juga bersedia mengoperasikan smelter pemurnian tembaga sesuai ketentuan UU Minerba yang berlaku.

Yang terbaru, PTFI menjadikan insiden kebakaran di smelter pemurnian tembaga miliknya, Senin (14/10/2024) sebagai alasan.

Mulyanto, pengamat energi sekaligus mantan Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi sektor energi menyatakan insiden tersebut saja sudah sangat janggal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengungkap hal tersebut, bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) meminta tambahan kuota dan relaksasi ekspor konsentrat tembaga untuk tahun 2025

“Dugaan bahwa peristiwa kebakaran smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) pada Senin (14/10/2024) akan dijadikan alasan untuk permintaan perpanjangan izin (relaksasi) ekspor konsentrat tembaga ternyata terbukti,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (26/12).

Mulyanto melihat ada pola yang berulang menjelang batas akhir relaksasi ekspor konsentrat tembaga. Selalu ada saja alasan bagi Freeport untuk minta izin perpanjangan.

“Kasus seperti ini sudah berulang sembilan kali, dari UU Minerba yang lama, sampai UU Minerba yang baru, sudah melampaui tiga Presiden, sejak Presiden SBY sampai Presiden Prabowo. Dan anehnya, Pemerintah selalu patuh didikte oleh Freeport dengan memberikan perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat,” tegasnya.

Mulyanto merasa insiden kebakaran tersebut sangat aneh, sebab pembangunan pabrik pemurnian tembaga itu sudah lama disiapkan dan belum genap sebulan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Harusnya, operasional dan peralatan sudah disiapkan dengan baik untuk meminimalisasi kebakaran.

“Saya khawatir ini menjadi alasan bagi Freeport untuk minta perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaganya yang akan habis akhir Desember ini,” kata Mulyanto.

Dia juga menyesalkan terjadinya ledakan di fasilitas baru seperti ini. “Ini artinya pengerjaannya tidak sempurna. Terkesan kejar tayang,” tutur Mulyanto.

Mulyanto minta pemerintah jangan terpengaruh dengan kejadian tersebut. Menurutnya, ketetapan pembatasan izin ekspor konsentrat tembaga harus tetap dilaksanakan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

“Pemerintah jangan memanjakan Freeport dengan berbagai kemudahan seperti relaksasi ekspor konsentrat tembaga yang secara langsung melanggar UU Minerba,” tegas Mulyanto.