JAKARTA – Pemerintah memperpanjang pemberian insentif tarif listrik berupa gratis tagihan bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50% tagihan bagi pelanggan 900 VA bersubsidi hingga Desember 2020. Program insentif sebelumnya dijadwalkan berakhir pada September 2020.
Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan dasar utama perpanjangan insentif adalah belum adanya tanda-tanda pandemi Covid-19 akan mereda. Ekonomi masyarakat juga diperkirakan masih akan terdampak, meskipun jika pandemi bisa selesai dalam waktu dekat.
“Nah belakangan yang kami tengarai pandemi ini akan terus berlanjut. Saudara-saudara kita sepertinya belum recover, negara hadir kembali. Pembahasan antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, dan lain-lain akhirnya memutuskan untuk memperpanjang sampai akhir tahun atau Desember 2020,” kata Rida dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8).
Berdasarkan data pemerintah total ada sekitar 24,16 juta pelanggan 450 VA serta 7,72 juta pelanggan 900 VA yang akan menerima tambahan wakt insentif ini. Untuk memberikan insentif hingga Desember, pemerintah sudah menyiapkan dana tambahan yang akan dibayarkan kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp12,18 triliun terhitung dari April.
“Kira-kira anggaran yang perlu dikeluarkan pemerintah selama sembilan bulan mencapai Rp12,18 triliun di paket pertama. Ini sudah disepakati pemerintah,” kata Rida.
Menurut Rida, pemerintah berharap paket stimulus ini menjadi yang terakhir diberikan dan tentunya akan dibarengi dengan berakhirnya pandemi Covid-19. Pada dasarnya tagihan listrik tetap dibayarkan kepada PLN bukan diberikan secara gratis ataupun didiskon secara cuma-cuma kepada masyarakat. Untuk itu, masyarakat diharapkan bisa bijak dalam menggunakan listrik, jangan sampai ketika diberikan stimulus justru dimanfaatkan untuk meningkatkan penggunaan listrik tanpa tujuan yang jelas.
“Ini sifatnya sementara. bukan gratis, tapi ada yang bayar, negara yang bayar. Artinya rakyat kita sendiri. Sekiranya penerima bantuan ingin berkontribusi, akan lebih bijak sekiranya menggunakan energi listriknya secara hemat,” ungkap Rida.
Pemerintah akan menggunakan skema pembayaran subsidi yang biasa dilakukan untuk membayar insentif ini kepada PLN. Saat ini dasar atau payung hukum pembayaran insentif kepada PLN sedang disusun Kementerian Keuangan. Kementerian ESDM sendiri menurut Rida sudah menyampaikan agar pembayaran dilakukan seperti pembayaran subsidi.
“Stimulus ini, secara aturan mekanisme reimbusenya sedang disusun PMK-nya. Meskipun kami dari ESDM dan PLN bilang ke Kemenkeu, supaya ini mekanismenya dibayarkannya seperti subsidi selama ini, sebulan sekali itu. Perkara nanti penuh apa enggak, ya nanti Kemenkeu yang paham sesuai kemampuan negara,” kata Rida.(RI)
Komentar Terbaru