JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia atau Indonesia National Ship Owners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengaku siap menambah armada kapal berbendera Indonesia, guna meningkatkan pelayanan terhadap operasi hulu minyak dan gas bumi (migas).
Hal itu diungkapkan Carmelita, usai menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerjasama optimalisasi pemberdayaan perusahaan pelayaran nasional dalam rangka implementasi azas cabotage, antara INSA dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK) Migas.
MoU itu ditandatangani Carmelita selaku Ketua Umum INSA dan Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman di sela-sela Indonesia Maritime Advocation Forum di Jakarta, Rabu, 10 April 2013. Penandatanganan disaksikan Deputi Menko Perekonomian Bidang Perdagangan dan Perindustrian, Edy Putra Irawadi.
Dalam sambutannya Iwan menegaskan, SKK Migas akan terus memberikan dorongan kepada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) migas, untuk mengutamakan kapal-kapal berbendera Indonesia dalam melaksanakan proses pengadaan kapal.
SKK Migas juga mengkoordinasikan kebutuhan kapal antara KKKS migas dan seluruh perusahaan pelayaran nasional secara berkala. Termasuk memfasilitasi pengembangan investasi dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk penerapan azas cabotage.
“Ini komitmen kami memberdayakan perusahaan pelayaran nasional,” kata Iwan seperti dikutip dari situs resmi SKK Migas, Kamis, 11 April 2013.
Camelia pun menyambut baik kesepakatan ini. Dia menjelaskan, INSA berkomitmen meningkatkan penyediaan kapal berbendera Indonesia untuk kegiatan hulu migas. “Kerja sama ini menciptakan peluang investasi guna memenuhi kebutuhan dan ketersediaan kapal,” katanya.
Seperti diketahui, sebagai bentuk pelaksanaan azas cabotage, sejak dua tahun lalu pemerintah melarang penggunaan kapal berbendera asing dalam operasi hulu migas. Kapal-kapal yang dioperasikan untuk menunjang kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, harus kapal Merah Putih. Baik yang dibuat sendiri di galangan kapal dalam negeri, maupun kapal yang diimpor untuk kemudian didaftarkan sebagai kapal berbendera Indonesia.
(Abdul Hamid/duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru