JAKARTA- PT Aneka Tambang Tbk (ANTM/Antam), perusahaan pertambangan berkelanjutan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, melakukan pendekatan Reduce-Reuse-Recycle (3R) dalam pengelolaan limbah. Salah satunya melalui inovasi pemanfaatan kembali (recycle) limbah slag untuk pembuatan material konstruksi di Unit Bisnis Pertambangan Nikel Pomalaa, Sulawesi Tenggara.
“Kami yakin inovasi ini akan memberikan nilai tambah dan juga membantu pengelolaan lingkungan di sekitar perusaahaan,” ujar Yulan Kustiyan, Senior Vice President Corporate Secretary Aneka Tambang, Rabu (19/5).
Slag adalah material sisa hasil proses pyrometallurgy pemisahan logam dari bijihnya dalam proses pengolahan feronikel di UBP Nikel Sulawesi Tenggara. Produk hasil pemanfaatan limbah slag di UBP Nikel Sulawesi Tenggara adalah Pomalaa Beton (POTON).
Menurut Yulan, limbah slag dari Pabrik Feronikel Pomalaa ini difungsikan sebagai road base, yard base, dan bahan-bahan konstruksi beton di lokasi internal UBP Nikel Sulawesi Tenggara seperti fasilitas olahraga karyawan, taman, dan pedestrian. Pada 2020, produk POTON berupa beton pracetak dimanfaatkan dalam dua bentuk, yakni batako sejumlah 108.385 buah dan paving block sejumlah 585.329 buah, POTON juga digunakan sebagai pengganti agregat (pasir dan kerikil).
POTON telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Nomor SK 127/MenLHK/Setjen/PLB.3/2/2019 tanggal 11 Februari 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan MenLHK Nomor SK.610/MenLHK/Setjen/PLB.3/8/2016 tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Pemanfaatan B3.
Yulan menjelaskan, Antam telah memaksimalkan pemanfaatan limbah sebagai material konstruksi dengan menggunakan kombinasi dari slag dan fly ash bottom ash (FABA). Pada 2020, Pabrik Feronikel Pomalaa menghasilkan slag sebesar 1.138.867,34 ton dan telah dimanfaatkan untuk yard base sebanyak 1.138.753 ton slag (99,99%), serta pemanfaatan untuk POTON sebanyak 114 ton slag (0,01 %).
Selain limbah slag di UBP Nikel Sulawesi Tenggara, lanjut Yulan, Antam juga melakukan inovasi pengelolaan limbah tailing di UBP Emas yang dikembangkan menjadi material pendukung konstruksi ramah lingkungan dengan nama GFA (Green Fine Agregate). “Tailing dihasilkan dari pengolahan bijih emas di UBP Emas merupakan sisa lumpur dari proses hydrometallurgy,” katanya.
Pemanfaatan material tailing mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan SK BKPM No. SK. 424/1/KLJK/2020 tanggal 27 November 2020 dan memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dirilis oleh Badan Standardisasi Nasional.
Pemanfaatan limbah tailing di lokasi internal perusahaan antara lain untuk kebutuhan konstruksi lantai kerja tambang bawah tanah, dan sebagai campuran bahan konstruksi seperti paving block, batako, bata ringan, conblock, genteng, juga tembok beton. Pada 2020, Antam melakukan pemanfaatan kembali limbah tailing sebanyak 193.873 dmt (dry metric ton) dari 314.017 dmt atau sebesar 61,74% dari totalnya.
Antam berkomitmen untuk mengolah limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional. “Berbagai bentuk inovasi pengolahan limbah dilakukan untuk dapat memanfaatkan kembali limbah guna menunjang kegiatan operasional Perusahaan dan kegunaan lain sehingga mengurangi beban limbah yang dikirimkan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” ujar Yulan.(RA)
Komentar Terbaru