JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan berbagai perangkat pendukung guna meningkatkan daya tarik investasi di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT). Hal tersebut dikarenakan sumber EBT yang besar di Indonesia belum sepenuhnya dimanfaatkan.
“Pemerintah sedang menyiapkan berbagai perangkat pendukung, khususnya Rancangan Peraturan Presiden untuk menambah daya tarik investasi bagi energi terbarukan. Selain itu program-progam pengembangan EBTKE juga disiapkan,” kata Arifin Tasrif Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (24/11).
Arifin mengatakan program pertama adalah penciptaan pasar baru untuk energi terbarukan melalui program Renewable Energi Based Industri Development (REBID) dan Renewable Energy Based on Economic Development (REBED).
“Kemudian, mendorong peningkatan kapasitas pembangkit listrik EBT dengan memastikan komitmen pihak terkait dalam pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) EBT sesuai RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik). Selanjutnya, pengembangan PLT Surya dan PLT Bayu skala besar untuk menciptakan pasar yang menarik bagi investor dan mengembangkan industri lokal,” kata dia.
Upaya selanjutnya adalah memaksimalkan penerapan Bioenergi, melalui percepatan pembangunan PLT Sampah di 12 Kota, PLT Uap biomasa co-firing, program B30, serta program pembangunan green refinery.
Menurut Arifin, pengembangan panas bumi berbasis wilayah melalui program Flores Geothermal Island, yaitu pemenuhan beban dasar listrik di Pulau Flores dari panas bumi dan optimalisasi pemanfaatan langsung dari panas bumi. “Juga peningkatan kualitas data dan informasi panas bumi melalui program eksplorasi panas bumi oleh Pemerintah, untuk mengurangi risiko eksplorasi yang dihadapi pengembang,” ungkap Arifin.
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan EBT dengan pengembangan kluster ekonomi seperti Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri dan Kawasan Wisata Unggulan, serta melakukan modernisasi infrastruktur ketenagalistrikan melalui smart grid.
“Kami juga mengusahakan fasilitas pendanaan berbiaya rendah untuk investasi Energi Terbarukan. Terakhir, memanfaatkan waduk untuk PLTS terapung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020,” kata Arifin.(RI)
Komentar Terbaru