JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merilis enam blok migas yang ditawarkan dalam lelang tahap I tahun 2022. Dari enam blok migas tiga diantaranya ditawarkan secara langsung dan sisanya secara reguler.
Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian ESDM, menegaskan optimismenya terhadap pelaksanaan lelang kali ini lantaran berbagai paket insentif yang disertakan dalam penawaran.
Pemerintah kata dia telah mengubah term and condition meliputi perbaikan profit split Kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko WK, Signature Bonus terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10% shareable, penerapan harga DMO 100% selama Kontrak, memberikan fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split).
Selain itu, ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses Data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. “Kita ubah (term and condition) supaya lebih menarik. Kalau pajak-pajak, nanti kita buka diskusi,” kata Tutuka (22/7).
Paket insentif yang ditawarkan menurut Tutuka sudah berikan dampak positif dan Pemerintah tetap terbuka untuk berdiskusi agar semakin banyak investor yang tertarik berinvestasi di Indonesia.
“Lelang yang direct offer/joint study itu ada perusahaan multinasional (sebagai peserta). Nanti kita umumkan sekitar bulan September,” ungkap Tutuka.
Pada penawaran WK migas tahap I ini, Pemerintah melelang 3 WK melalui penawaran langsung yaitu WK Bawean (WK eksploitasi) dan dua WK eksplorasi yaitu WK Offshore North West Aceh (Meulaboh), serta WK Offshore South West Aceh (Singkil). Akses bid document WK Bawean mulai tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan 19 Agustus 2022 dan batas waktu pemasukan dokumen partisipasi tanggal 23 Agustus 2022.
Sedangkan untuk WK Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan serta WK Offshore South West Aceh (Singkil), akses bid document mulai tanggal 20 Juli 2022 sampai dengan 2 September 2022. sedangkan batas waktu pemasukan dokumen partisipasi tanggal 6 September 2022. (RI)
Komentar Terbaru