JAKARTA – Pemerintah menegaskan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) Indonesia masih tergolong lebih murah dibandingkan mayoritas negara lainnya di kawasan Asia Tenggara (Asean). Berdasarkan data per 22 September 2021, harga jual eceran BBM yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN di Indonesia merupakan yang paling rendah karena masih diberikan subsidi dan kompensasi yaitu untuk jenis Minyak Solar dan Bensin RON 88
Sementara harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN (di luar Minyak Solar bersubsidi dan Bensin RON 88) di Indonesia termasuk cukup rendah dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya. “Kecuali beberapa jenis BBM di Malaysia dan Myanmar,” kata Soerjaningsih, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Kamis (23/9).
Soerjaningsih menjelaskan berdasarkan informasi dari website Ministry of Finance Malaysia (www.mof.gov.my), Malaysia memberlakukan kebijakan Automatic Pricing Mechanism (APM) formula dalam penetapan harga BBM-nya yang berfungsi untuk menstabilkan harga bensin (Bensin RON 95, Benisn RON 97) dan solar sampai batas tertentu, melalui pemberlakuan pajak penjualan dan subsidi dalam jumlah yang bervariasi, sehingga perubahan harga eceran dipengaruhi oleh besaran pajak dan subsidi dalam batas tertentu sesuai kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
“Dengan kebijakan APM tersebut, Pemerintah Malaysia menjaga harga BBM pada level tertentu melalui pemberian insentif,” ungkap Soerjaningsih.
Sementara mengenai penyesuaian harga jual eceran BBM yang dilakukan PT Pertamina, menurut Soerja perusahaan migas plat merah itu telah melaporkan penyesuaian harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN untuk jenis Pertamax Turbo (Bensin RON 98) dan Pertamina Dex (Solar CN 51) yang berlaku per tanggal 18 September 2021 kepada Kementerian ESDM c.q. Ditjen Migas melalui surat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor R-141/C00000/2021-S3 tanggal 11 September 2021 perihal Informasi Penyesuaian Harga BBM Jenis Umum Pertamina Bulan September 2021.
Penyesuaian harga jual eceran Pertamax Turbo dan Pertamina Dex sebagai Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN dimaksud telah sesuai dan tidak melebihi batas atas harga jual eceran sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN.
Berikut harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU dan/atau SPBN di wilayah sebagian besar Pulau Jawa, Bali dan Sumatera (wilayah PBBKB 5%)
Komentar Terbaru