JAKARTA – Dana cadangan minyak dan gas bumi (migas) akhirnya dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang migas yang disusun Komisi VII DPR.
Pasal 63 draf RUU migas diatur pasal 1 bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara dan Badan Usaha Khusus (BUK) migas wajib mengelola dana minyak dan gas bumi secara bersama-sama dalam sebuah rekening bersama secara transparan dan akuntabel.
Dana minyak dan gas bumi ditujukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penggantian cadangan minyak dan gas bumi melalui kegiatan eksplorasi, pengembangan infrastruktur minyak dan gas bumi. Serta pengembangan dan penelitian minyak dan gas bumi. Hal itu tercantum dalam pasal 2.
Fahmy Radhi, pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada, mengatakan dana cadangan minyak dan gas sangat diperlukan. Salah satu keuntungan adalah dana tersebut dapat digunakan untuk menutup potential loss akibat kenaikan harga minyak dunia diatas harga BBM bersubsidi atau penugasan. “Sehingga beban potential loss tidak ditanggung Pertamina,” kata Fahmy kepada Dunia Energi, Selasa (29/1).
Kedua, lanjut dia, dana tersebut akan sangat bermanfaat untuk membiayai penelitian dan pengembangan potensi sumber-sumber migas. Serta, peran migas menjadi akan sangat terlihat untuk pengembangan energi berkelanjutan. Dengan dana cadangan migas, kontribusi energi fossil terhadap energi terbarukan akan lebih terasa.
“Dana cadangan untuk memberikan subsidi pada pengembangan energi baru terbarukan,” tukas Fahmy.
Namun Fahmy berharap pengaturan dalam pengelolaan dana cadangan migas juga harus memuat tentang cara memperoleh dana tersebut. “Misalnya dipungut dari 0,5% dari penjualan migas jatah kontraktor,” kata dia.
Pasal 3 mengatur sumber dana cadangan minyak dan gas bumi dari persentase tertentu diantaranya hasil penerimaan bersih minyak dan gas bumi bagian negara, bonus yang menjadi hak pemerintah pusat berdasarkan kontrak kerja sama dan undang-undang migas lalu bisa juga didapatkan dari pungutan dan iuran yang menjadi hak negara.(RI)
Komentar Terbaru