JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan aturan main baru bagi perusahaan minyak dan gas bumi (migas) untuk melakukan akses data. Pemerintah menjamin aturan yang baru tidak akan memberatkan pelaku usaha, karena data migas yang menjadi modal awal dalam kegiatan industri migas akan bisa diakses secara gratis .
Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan ada empat poin perubahan aturan main baru dalam akses data migas, yakni terkait sifat data, klasifikasi data, akses data, dan amnesti data.
Untuk sifat data dibagi menjadi data terbuka dan data rahasia. Data terbuka, termasuk data umum, data dasar, data olahan, dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan, menjadi semua data yang telah melewati masa kerahasiaan itu free access.
“Data yang masih dalam kerahasiaan, yakni data olahan, data interpretasi dan data dalam sebuah kontrak. Data yang dimiliki Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang masuk dalam kontrak 4 tahun data dasar, 6 tahun data olahan, dan 8 tahun data interpretasi,” kata Arcandra, Selasa (30/4).
Sementara dari klasifikasi data, data dibagi menjadi data yang dimiliki negara dan data yang terikat dalam sebuah perjanjian. Data yang dimiliki negara dibagi lagi menjadi data umum dan data dasar yang bisa diakses secara gratis oleh semua pihak yang berkepentingan. Serta data olahan dan data interpretasi, yang merupakan data berbayar, hanya dapat diakses oleh anggota. Untuk data yang terikat dalam sebuah perjanjian, terdiri dari data survei umum, data joint study, data milik KKKS, dan data pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) di wilayah terbuka.
Menurut Arcandra, akses data nantinya dibagi menjadi dua, yakni klasifikasi anggota dan non-anggota. Tentu saja yang akan mendapatkan manfaat lebih untuk anggota.
Untuk anggota, akses penuh seluruh data yang tidak bersifat rahasia, sedangkan non-anggota dapat mengakses data umum dan data dasar yang terbuka atau telah melewati masa kerahasiaan. Semua dapat mengakses semua data akuisisi. Tujuannya apa, kalau nanti melaksanakan mengolah data geologi dan geofisis (GnG), tujuannya itu dalam mengolah data bukan lagi block basis, tetapi basin basis, karena sebelah-sebelahnya akan terbuka.
“Kalau bukan data rahasia, akan diberikan akses data dasarnya. Bagi anggota akan mendapatkan data dasar, data olahan, dan data interpretasi,” ungkap Arcandra.
Terkait data amnesti hingga saat ini masih banyak data migas yang belum diserahkan ke negara.
“Banyak data yang belum dikembalikan ke negara, maka kami kasih amnesti. Semua data, baik yang di dalam negeri, maupun luar negeri, yang belum dilaporkan ke negara kami kasih waktu untuk mengembalikan data ke negara. Kalau tidak mengembalikan dalam jangka waktu tertentu, akan berhadapan dengan masalah hukum,” tegas Arcandra.
Untuk amnesti data, KKKS atau pihak lain yang menguasai data wajib melaporkan kepada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ESDM paling lambat tiga bulan sejak berlakukan Permen tersebut. Sementara data harus diserahkan kepada Pusdatin Kementerian ESDM paling lambat satu tahun sejak pelaporan data tersebut. (DKD)
Poin-poin perubahan itu nantinya akan terkandung dalan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi, dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Revisi Peraturan Menteri ini dilakukan untuk mengubah paradigma pengelolaan dan pemanfaatan data di hulu migas.
“Dulu paradigmanya, data itu untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), nilainya cuma USD 1 juta setahun, kecil. Sementara kalau kita tujuannya bukan untuk PNBP,” ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pada Public Hearing terakhir terkait revisi Peraturan Menteri tersebut di kantornya, Senin (29/4).
Arcandra mengatakan Kementerian ESDM memiliki kebijakan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang untuk mendorong kegiatan hulu migas. Kebijakan jangka pendeknya adalah terbuka untuk semua teknologi yang dapat meningkatkan produksi migas seperti fracturing, dan sebagainya, seluruh lapangan produksi. Untuk jangka menengah adalah mendorong penggunaan teknologi EOR di lapangan-lapangan migas potensial.
Sementara untuk jangka panjang adalah terkait penggunaan dana Komitmen Kerja Pasti (KKP) dan Komitmen Pasti (KP) untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi pada Wilayah Kerja dan Area Terbuka.(RI)
Komentar Terbaru