JAKARTA – Pemerintah yakin penyerapan gas di dalam aka terus meningkat seiring dengan terus dibangunnya berbagai infrastruktur pendukung gas nasional. Salah satu infrastruktur yang paling dibutuhkan saat ini adalah pipa transmisi.
Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan ada dua ruas pipa gas transmisi yang jadi penentu dalam upaya untuk mengalirkan gas di dua pulau utama yakni pulau Sumatera dan Jawa. Dua pulau itu menjadi rumah berbagai sektor industri yang menyerap gas.
Menurut Tutuka, pembangunan pipa transmisi Cirebon-Semarang sepanjang 260 km dan pipa Dumai-Sei Mangke sepanjang 360 km. Kedua jalur pipa ini menghubungkan Sumatera dan Jawa, serta mendorong pertumbuhan industri di kawasan tersebut.
“Apabila pipa Dumai-Sei Mangke dan Cisem terbangun, pipa dari Sumatera Utara sampai ke Jawa Timur bisa tersambung. Ini akan membangun pertumbuhan industri di Sumatera dan Jawa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Tutuka (10/9).
Dia menyatakan pemanfaatan gas dalam memenuhi kebutuhan industri dalam negeri terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Bahkan pada tahun 2021, sektor industri tercatat sebagai konsumen terbesar, dengan menyerap 1.597,44 Billion British Thermal Unit Day (BBTUD) atau 28,22% dari total pemanfaatan gas produksi nasional.
Di samping sektor industri, konsumen terbesar selanjutnya pada pabrik pupuk, tercatat mencapai 705,03 BBTUD atau 12,45% dikuti sektor kelistrikan sebesar 681,50 BBTUD atau 12,04%, serta domestik LNG sebesar 504,51 BBTUD atau 8,91%
Guna mendukung pemanfaatan gas untuk industri, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 menetapkan kebijakan penyesuaian harga gas untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.
“Pemerintah sangat serius melakukan kebijakan harga gas ini, terutama untuk industri tertentu seperti pabrik pupuk, keramik dan sebagainya. Penetapan harga gas sebesar USD6 per MMBTU telah berjalan dengan baik,” ujar Tutuka.
Pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri energi dengan memberikan insentif. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa badan usaha yang menyalurkan gas bumi kepada pengguna gas bumi, dapat diberikan insentif secara proporsional.
Upaya lain didukung Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 yang memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi badan usaha, serta memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi dan memberikan peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada badan usaha/investor.
Komentar Terbaru