JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang memfinalisasi revisi dari aturan kontrak bagi hasill gross split. Revisi nanti diyakini bisa memberikan dampak positif terhadap iklim investasi hulu migas.

Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan inti dari gross split versi terbaru ini adalah penyederhanaan. Dia menjelaskan ke depan para kontrak kontrak kerja sama (KKKS) tidak akan lagi direpotkan oleh proses perhitungan variabel split.

“Intinya menyederhanakan yang lama, PP masih tetap. Permen (baru) itu supaya lebih sederhana memakainya,” kata Tutuka kepada Dunia Energi, Senin (19/6).

Dia menjelaskan nantinya di beleid terbaru penentuan besaran split pada variabel split-lah yang akan disederhanakan. Akan ada tiga variabel dalam menetapkan tambahan split. Pertama adalah jumlah cadangan yang terkandung, ketersediaan infrastruktur serta lokasi lapangan.

“Jadi nanti kita sederhanakan, cuma tiga, yang jelas ada cadangan, ada infrastruktur sudah ada atau ngga, dan lokasi lapangan. Jadi tiga buah itu aja. jadi nggak ada lagi CO2 dan lainnya . Jadi yang kita ganti lampirannya aja,” ungkap Tutuka.

Dia mengakui bahwa perhitungan variabel split sebelumnya harus melalui proses pambahasan yang cukup panjang antara pemerintah dan kontraktor. Hal itu tentu bisa menyita waktu sehingga tidak efisien. Padahal saat ini pemerintah sedang diburu waktu untuk segera memonetisasi cadangan yang terkandung di dalam perut bumi.

“Pada saat menentukan variabel (aturan lama/saat ini) itu kan biasanya kandungan CO2 misalnya, bagaimana cara hitungnya, kandungan ada beberapa item, bagaimana ukurnya, alatnya apa, metodologinya, banyak tuh, kompleks. itu cuma CO2, belum yang item lain. Jadi itu itu kompleks sekali,” ungkap Tutuka.

Rancangan perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split terdiri dari 11 bab di mana di dalamnya terdapat 11 poin perubahan. Pemerintah menegaskan bahwa kontrak yang telah ditandatangani sebelum berlakunya aturan baru, tetap berlaku mengikuti ketentuan-ketentuan dalam kontrak kerja sama tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak. Selain itu, KKKS juga dapat mengusulkan untuk beralih ke kontrak baru yang diberi nama New Simplified Gross Split.

Nantinya kontraktor yang ada sekarang bisa beralih ke New Simplified Gross Split. Untuk pengajuan perubahan kontrak kerja sama tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu telah memenuhi seluruh Komitmen Pasti/Komitmen Kerja Pasti (KP/KKP) dan telah mendapatkan surat pengakuan (acknowledgement letter) dari SKK Migas yang mengkonfirmasi penemuan minyak dan/atau gas bumi Selain itu, dalam rangka pengusahaan potensi Migas Non Konvensional (MNK) pada wilayah kerja migas konvensional, di mana telah melaksanakan Studi Potensi Migas Non Konvensional yang hasilnya telah dievaluasi oleh Tim Percepatan Pengusahaan MNK.

Usulan perubahan/ketentuan kontrak kerja sama yang berada pada masa produksi komersial, wajib disertai penyampaian berita acara penyesuaian bagi hasil antara SKK Migas dan Kontraktor berdasarkan verifikasi tahunan terakhir terhadap angka realisasi aktual Tingkat Komponen Dalam Negeri dari seluruh kontrak pengadaan.

Atas konsep tersebut, KKKS menyampaikan masukan berupa keringan persyaratan, seperti dapat mengajukan perubahan sebelum penyelesaian KP/KKP dengan berkomitmen memberikan tambahan KP/KKP dan Kontraktor berharap diberikan keringanan agar dapat diizinkan bahwa verifikasi TKDN dapat dilaksanakan melalui self assesment oleh personil kontraktor atau penyedia barang/jasa yang memiliki kualifikasi untuk melakukan verifikasi. (RI)