JAKARTA – Pelaku usaha mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan aturan main tentang pengelolaan mineral kritis. Pasalnya potensi mineral kritis sangat besar tapi hingga kini pelaku usaha masih maju mundur untuk ambil bagian dalam pengembangannya karena belum ada regulasi pasti yang mengaturnya.

Hendi Prio Santoso, Direktur Utama holding pertambangan Mineral Industry Indonesia (MIND ID), menyatakan saat ini ada 47 mineral kritis dan 22 mineral strategis yang terkandung dalam cadangan mineral di tanah air dan menunggu untuk dikembangkan.

“Kebijakan megenai kritis dan strategis sudah ditetapkan oleh permen di esdm tp kami menunggu juga rencana draf perpres mengatur tata kelola mineral kritis dan mineral strategis,” kata Hendi di Jakarta, Kamis (20/6).

Menurut dia kebijakan industri strategis dan mineral krisis strategis menjawab tantangan persaingan geopol global ketat dalam memenuhi mata rantai pasok hilir di masing-masing negara dunia. Saat ini pemerintah telah menyusun rancangan perpres yang mengatur tata kelola komoditas tergolong kritis dan strategis.

Dukungan pemerintah dari sisi regulasi sangat krusial. Apalagi menurut Hendi ditengah ancaman dunia internasional terhadap mineral yang diproduksi di Indonesia saat ini sudah mulai mencemaskan negara-negara lain yang merasa terancam dengan strategi dagang Indonesia, khususnya untuk komoditas mineral.

“Kemajuan pertambangan tampak keberhasilannya khususnya nikel, yang membuat negara lain merasa terancam, maka negatif campaign seperti dirty nikel yang diusung negara lain tehradap produk industri nikel indo dikenakan tarif, agar tidak kompetitif, arena geopolitik dan persaingan usaha,” jelas Hendi. (RI)