JAKARTA – Pemerintah memastikan BBM dengan RON 90 masih bisa dijual badan usaha pada tahun depan. Padahal ada aturan yang mengamanatkan penggunaan BBM dengan kualitas lebih baik.
Tutuka Ariadji, Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan tidak mudah untuk mengeluarkan kebijakan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat, salah satunya adalah BBM.
“Harus dilihat dari daya beli masyarakat kondisi sosial,” kata Tutuka ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (15/9).
Saat ini pemerintah masih terus melakukan kalkulasi secara ekonomi apabila memang melarang penjualan BBM RON 90. Serta pemberlakuan penggunaan minimal BBM yang memiliki RON 92. “Baru masuk ke arah perhitungan ekonomi bisa atau enggak,” ungkap Tutuka.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang batas emisi setara Euro 4, spesifikasi bahan bakar Euro 4 yakni RON minimal 91, bebas timbal dan kandungan sulfurnya maksimum 50 ppm.
Saat ini BBM produk Pertamina yang mendekati spesifikasi Euro 4 berdasarkan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 Pertamax Turbo paling mendekati walau angka RON-nya lebih tinggi.
Pertamax sendiri bukan bensin yang sesuai spesifikasi Euro 4 di Indonesia. Spesifikasi Pertamax yakni warna biru, memiliki RON 92, sulfur 500 ppm, sulfur merkaptan 20 ppm, timbal 0,013 gram per liter, kandungan pewarna 0,13 gram per 100 liter, dan stabilitas oksidasi minimal 480 menit.
Sementara Pertalite yang kualitasnya lebih rendah juga bukan jenis bensin sesuai Euro 4. Spesifikasi Pertalite yakni warna hijau, RON 90, kandungan sulfur maksimal 500 ppm, sulfur merkaptan maksimal 20 ppm, tanpa timbal, kandungan logam mangan maksimal 1 miligram per liter, kandungan logam besi maksimal 1 miligram per liter, dan stabilitas oksidasi 360 menit.
Sementara untuk BBM Pertamax Green 92 yang digadang-gadang bakal gantikan Pertalite. Menurut Tutuka baru bisa dijual secara komersial kepada masyarakat tiga tahun lagi. “Itu masih 2026 itu masih lama ya itu skala besarnya,” ujar Tutuka. (RI)
Komentar Terbaru