JAKARTA – Pelaku industri mengeluhkan penurunan pasokan gas ke wilayah Jawa bagian barat. Akibatnya bisa berpengaruh terhadap kegiatan operasional, khususnya bagi industri yang menjadikan gas sebagai bahan baku utama.
Agustinus Hendrayana, Presiden Direktur PT Energasindo Heksa Karya, mengungkapkan sudah beberapa tahun terakhir pasokan gas di Jawa Barat terus menurun. Hal ini tidak lepas dari produksi beberapa lapangan gas di Pulau Jawa yang terus menurun.
“Perlu ada pendistribusian dari daerah-daerah yang masih memiliki produksi tinggi yang banyak di Sumatera, beberapa daerah di offshore itu kan perlu dialihkan ke Jawa Barat. Industri kan banyak di Jawa Barat,” kata Agustinus di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta, Kamis (15/8).
Menurut Agustinus, kondisi ini perlu ditindaklanjuti karena industri juga terus tumbuh. Apalagi pemerintah terus menggalakkan penggunaan gas untuk dalam negeri agar terus meningkat.
Apalagi konversi energi selama ini sudah mulai digunakan oleh industri dari gunakan LPG ke gas pipa, sehingga pertumbuhannya konsumsi pasti naik. Untuk itu perlu adanya pasokan gas yang mumpuni.
“Kalau menurut Pertamina antara sekitar 6%-10% per tahun, itu cukup signifikan, sedangkan industri itu pertumbuhannya semakin naik,” ujarnya.
Padahal lanjut Agustinus apabila pasokan ada maka industri bisa menyerap gas dengan volume besar. Semakin besar volume gas maka toll fee yang ditanggung juga akan semakin rendah, sehingga tidak membebani harga gas nantinya.
“Kalau volume besar, biaya dari pada toll fee tu akan turun, biaya distribusi gas akan turun. Itu yang akhirnya bisa memudahkan industri ataupun komersialisasi untuk memanfaatkan gas bumi ini,” kata Agustinus.
Dia menambahkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, belum akan langsung berdampak signifikan terhadap harga gas ke depan.
Nantinya aturan itu akan disinkronisasikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 -Tahun 2017. “Turunnya dari 3% ke 2,5% ya, nanti kami hitung ulang lagi ya,” kata Agustinus.(RI)
Komentar Terbaru