JAKARTA – Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyatakan, pelaku industri yang berada dibawah naungannya sudah 100% menggunakan jasa perusahaan asuransi nasional.
Hal ini, kata Rudi, menunjukkan bahwa industri hulu migas di Indonesia telah berperan memperkuat industri asuransi nasional. Kemajuan ini terlihat dari semakin besarnya keterlibatan perusahaan asuransi nasional dalam kegiatan usaha hulu migas, serta kinerja positif mereka dalam pengelolaan asuransi di sektor ini.
“SKK Migas dan industri hulu migas telah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada perusahaan-perusahaan asuransi nasional untuk terlibat dalam kegiatan industri hulu migas melalui konsorsium asuransi nasional,” kata Rudi saat menyaksikan pembayaran secara simbolis klaim dari Konsorsium Asuransi Aset Industri dan Sumur SKK Migas-KKKS/JOB/TAC Periode 2010-2012 kepada tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Jakarta, Senin, 4 Maret 2013.
Dalam acara tersebut, Konsorsium Asuransi Aset Industri dan Sumur SKK Migas-KKKS/JOB/TAC Periode 2010-2012 secara simbolik menyerahkan pembayaran atas tiga klaim dari industri hulu migas dengan total nilai ganti rugi sebesar US$50,04 juta.
Ia juga menjelaskan, semua kegiatan usaha hulu migas yang memerlukan perlindungan aset, selalu melibatkan perusahaan asuransi nasional. “Saat ini semua kegiatan usaha hulu migas telah 100 persen menggunakan perusahaan asuransi nasional,” tandasnya.
Rudi menambahkan, meningkatnya keterlibatan Perusahaan Asuransi Nasional diikuti juga peningkatan kinerja dalam pengelolaan Asuransi di Industri hulu migas. Hal itu dibuktikan dengan rata-rata peningkatan nilai pertanggungan dari aset yang diasuransikan sejak 2003 sampai dengan 2012, yang mencapai 11% per tahun.
Pada 2003, nilai pertanggungannya adalah sekitar US$ 15,14 miliar. Sementara pada 2012, nilai pertanggungan ini sudah mencapai sekitar US$ 31,86 miliar.
Di sisi lain, tingkat premi relatif tidak mengalami pertumbuhan atau cenderung tetap. Besaran premi tahun 2003 sebesar sekitar US$47 juta, tidak jauh berbeda dengan premi pada tahun 2012 sebesar US$40,59 juta.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan SKK Migas, Bambang Yuwono mengatakan, kinerja pembayaran klaim asuransi oleh konsorsium asuransi ini perlu diapresiasi dengan baik.
Namun di sisi lain, ujarnya, masih banyak hal yang harus dilakukan oleh SKK Migas, Kontraktor KKS, dan konsorsium asuransi untuk mempercepat dan mengoptimalkan penyelesaian klaim-klaim yang masih outstanding.
“Seperti yang kita ketahui, proses pembayaran klaim atas aset dan sumur di industri minyak dan gas bukan merupakan kegiatan yang mudah diselesaikan. Hal ini terkait dengan nilai penggantian yang besar jumlahnya, serta kompleksitas permasalah klaim yang berbeda satu sama lain,” terangnya.
Maka tak heran, kata Bambang, proses klaim asuransi di sektor migas, selalu membutuhkan banyak waktu, membutuhkan pemeriksaan yang teliti, serta upaya yang besar yang melibatkan berbagai pihak, yaitu SKK MIGAS-KKKS, Konsorsium Asuransi, Loss Adjuster, dan Underwritter.
(Abdul Hamid / duniaenergi@yahoo.co.id)
Komentar Terbaru