JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan sepakat memperdalam kerja sama bilateral dengan mendatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang pengembangan critical minerals.
Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi kedua negara sebagai tindak lanjut pertemuan The Indonesia – Korea Energy Forum (IKEF).
“Melalui MoU ini kedua negera dapat bertukar informasi dan sumber daya manusia di sektor critical minerals serta mendukung kerja sama proyek antarsektor swasta kedua negara,” kata Arifin dalam keteragannya (23/2).
Arifin mengakui sejak memiliki perjanjian antara Indonesia dengan Republik Korea terkait kerja sama di bidang energi dan mineral, ditandatangani pada tahun 2002, kedua negara saling menjalin hubungan yang baik di tingkat pemerintahan maupun sektor swasta.
Penandatanganan MoU sendiri dilakukan antara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin dengan Director General for Resources Industry Policy MOTIE Korea. Kerja sama model Government to Government (G to G) ini pertama kali diinisiasi oleh Korea melalui pertemuan ke-12 IKEF dengan judul MoU on Cooperation in the Field of Mineral Resources.
Pada tanggal 19 Januari 2022, Korea kembali menyampaikan urgensi MoU terkait mineral beserta draft MoU yang baru kepada Indonesia yang terdiri atas: Draft MoU on Cooperation on Critical Mineral antara Kementerian ESDM dan Ministry of Trade, Industry and Energy of the Republic of Korea (MOTIE) dan Draft The Joint Statement of Cooperation for Cooperation on Establishing Cooperative Partnership for Critical Minerals antara Korea Mine Rehabilitation and Mineral Resources Corporation (KOMIR) dan Mind ID.
Sebelumnya, kerja sama bilateral di subsektor minerba sudah pernah dijalin dengan melaksanakan proyek kerja sama melalui proyek pengolahan pasir air asam tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada periode 2014 – 2016 dengan nilai proyek US$3,2 juta. Keduanya kembali meneken kerja sama lanjutan untuk mendukung program remediasi tanah tercemar merkuri di Kalimantan selama 5 tahun (2020 – 2025) dengan nilai US$4,6 juta. (RI)
Komentar Terbaru