JAKARTA – Keputusan pengelola lapangan unitisasi Sukowati, Kabupaten Tuban, Jawa Timur berada di tangan PT Pertamina (Persero), badan usaha milik negara di sektor energi terintegrasi. Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan manajemen Pertamina berhak menentukan anak perusahaan mana yang akan mengelolanya.
“Terserah Pertamina, akan menugaskan siapa. Pertamina yang menunjuk (pengelola lapangan Sukowati) nanti,” kata Jonan kepada wartawan usai jadi pembicara utama pada diskusi Energy Talk di The Energy Building, Jakarta, Selasa (6/3).
Ignasius Jonan, Menteri ESDM (Foto: Kementerian ESDM)
Menurut Jonan, Pertamina memang telah menyatakan kesediaannya untuk mengelola delapan blok terminasi. “Nanti yang balas ketua tim evaluasi (dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM). Tim yang memutuskan,” ujarnya.
Lapangan Sukowati dikelola Joint Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ) yang menjadi operator Wilayah Kerja Tuban yang kontraknya berakhir pada 28 Februari 2018.
PT Pertamina EP (PEP), anak usaha Pertamina yang juga kontraktor kontrak kerja sama di bawah koordinasi dan supervisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), telah mengajukan diri mengelola lapangan unitisasi Sukowati. Manajemen PEP akan mengelola lapangan Sukowati kepada Pertamina EP Asset 4, unit bisnis perusahaan yang melakukan kegaitan eksplorasi dan eksploitasi migas di sejumlah tempat di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat. PEP juga berkomitmen meningkatkan produksi lapangan Sukowati sebesar 1.500 barel per hari (bph) dari kapasitas produksi saat ini yang di bawah 10 ribu bph.
Di Wilayah Kerja Tuban, PHE menguasai 75% hak partisipasi, yaitu PHE East Tuban 50% dan 25% melalui PHE Tuban. Sedangkan 25% sisanya dimiliki Petrochina International Java Ltd. JOB PPEJ juga mengelola unitisasi Lapangan Sukowati yang 80% dimiliki Pertamina EP dan 20% dikuasai JOB PPEJ. Dari total produksi JOB PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 bph, sebesar 80% berasal dari Lapangan Sukowati.
Wilayah Kerja Tuban merupakan satu dari delapan blok habis kontrak (terminasi) yang telah diserahkan pengelolaan selanjutnya ke Pertamina. Tujuh blok lainnya adalah Blok Ogan Komering, Southeast Sumatera, East Kalimantan, Attaka, Sanga Sanga, Tengah, dan NSO.
Tunggal, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, mengatakan permintaan pengelolaan lapangan Sukowati oleh PEP belum dibalas Kementerian ESDM karena disposisi Pertamina itu ikut dalam evaluasi delapan blok terminasi yang pengelolaannya diserahkan ke Pertamina.
“Dalam wilayah kerja (WK) belum ada tanda tangan kontrak baru, maka itu diperpanjang. Itu yang menjadi diskusi. Jadi menteri menunjuk kontraktor eksisting itu mengelola sementara,” ungkap Tunggal.
Pada 21 Februari 2018, Menteri ESDM mengeluarkan surat kepada Kepala SKK Migas yang berisi penegasan bahwa JOB PPEJ selaku kontraktor eksisting diberikan waktu maksimal enam bulan dan atau kontrak baru sudah diteken untuk mengelola Wilayah Kerja Tuban. Namun, surat tersebut tidak secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan WK Tuban oleh kontraktor eksisting itu termasuk lapangan unitisasi Sukowati yang telah habis masa kontraknya. Padahal, sesuai aturan, setelah habis kontrak, lapangan Sukowati 100% dikelola oleh PEP.
Tunggal mengatakan jika nanti kontrak penugasan sudah dipilih Pertamina, selanjutkan tinggal PEP dan PHE yang mendiskusikan. “Mereka masih membahas draf kontrak bersama dengan calon mitra untuk mengelola beberapa blok terminasi,” katanya.
Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina, sebelumnya menyatakan pihaknya mendorong PEP mengelola lapangan unitisasi Sukowati untuk optimalisasi produksi lapangan tersebut. Apalagi berdasarkan Original Oil in Place (OOIP), statik lapangan Sukowati yang mencapai 297 MMSTB, dengan menggunakan model tiga dimensi yang disepakati dan batas wilah kerja, OOIP d wilayah kerja Pertamina EP mencapai 274,42 MMSTB sedangkan wilayah kerja Tuban hanya 21,93 MMSTB. Kumulatif produksi lapangan Sukowati per 31 Januari 2018 mencapai 114, MMSTB, terdiri atas kumulatif produksi wilayah kerja PEP sebesar 91,7 MMSTB dan kumulatif produksi WK Tuban sebesar 22,9 MMSTB.
“Karena itu, saya melihat, masalah operatorship unitisasi lapangan Sukowati dapat diputuskan tanpa harus menunggu status WK Tuban. Dengan operator ke PEP, pengelolaan lapangan ini bisa lebih optimal,” ujar Syamsu kepada Dunia-Energi.
Secara terpisah, Gunung Sardjono Hadi, Direktur Utama PHE, mengatakan PHE sudah melakukan konsolidasi internal dan juga melibatkan PEP. Strategi PHE adalah tetap melakukan kegiatan yang fokus untuk mempertahankan produksi di atas target dan operasional dengan mengedepankan aspek Health, Safety, Security, Environtment (HSSE) agar saat alihkelola tidak terjadi penurunan produksi.
“Untuk Lapangan Sukowati, secara unitisasi, operatorship-nya diusulkan ke Kementerian ESDM untuk dikelola PEP. Semua keputusan ada di tangan ESDM,” kata dia.
Harus Berpihak
Firlie H Ganinduto, Ketua Komite Tetap Hubungan Kelembagaan dan Regulasi Bidang Energi dan Migas Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, mengatakan pemerintah seharusnya berpihak kepada perusahaan dalam negeri untuk meningkatkan kapasitas nasional. Sudah sepatutnya PEP yang mengelola lapangan Sukowati.
“Menteri ESDM harus melihat dan berpihak terhadap kapasitas dalam negeri dalam hal ini Pertamina yang memiliki kemampuan yang cukup,” kata Firlie.
Dia juga menjelaskan, PEP harus mampu bukan hanya meningkatkan produksi tetapi menekan biaya juga. Artinya, biaya produksi harus lebih rendah atau paling tidak sama dengan operator eksisting. PEP perlu melihat opsi untuk menggandeng mitra lokal dalag membagi risiko karena wilayah kerja PEP yang begitu banyak serta effort yang begitu besar yang akan diperlukan dalam mengelola lapangan-lapangan baru.
Harry Purnomo, Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra DPR, menegaskan pemerintah tidak berpihak kepada kepentingan nasional,tapi lebih berpihak kepada kepentingan asing, terutama China. Tidak hanya di sektor migas, tapi juga di sektor lainnya termasuk politik luar negeri.
Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan kewenangan penentuan operator lapangan Sukowati sepenuhnya ada di pemerintah . Namun berdasarkan regulasi , apa yang dilakukan pemerintah saat ini tidak tertuang dalam ketentuan regulasi yang ada.
“Apapun keputusannya, alangkah baiknya jika masing-masing pihak konsisten dengan reguliasi yang ada. Intinya di situ,” kata dia.(RI/RA/DR)
Komentar Terbaru