JAKARTA– Kendati menjadi komisaris utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), anak usaha holding pertambangan MIND ID, Letnan Jenderal (Purn) Agus Surya Bakti memperoleh total honorarium di bawah dua anggota komisaris lainnya. Mengutip Laporan Tahunan Antam 2020, suami mantan pesohor Bella Saphira Simanjuntak itu mendapatkan honorarium dan tunjangan sepanjang 2020 serta insentif kinerja perusahaan tahun buku 2019 sebesar total Rp1,58 miliar.
Honorarium dan tunjangan serta insentif selama setahun yang diberikan kepada jebolan Akademi Militer 1984 itu lebih rendah dibandingkan dua anggota komisaris Antam. Besaran honor mantan Sekretaris Menko Politik Hukum dan Keamanan itu di bawah Gumilar Rusliwa Somantri (mantan Rektor Universitas Indonesia) dan Anang Sri Kusuwardono. Hal ini dimaklumi karena Gumilar dan Anang telah lebih dulu jadi anggota komisaris sebelum Agus yang pernah menjabat Panglima Kodam Hasanuddin itu menjabat komut perusahaan yang menambang mineral logam ini. Gumilar dan Anang mendapatkan total honorarium dan tunjangan 2020 serta insentif kinerja tahun buku 2019 masing-masing sebesar Rp1,89 miliar.
Laporan Tahunan Antam 2020 (publikasi) menyatakan total honorarium dan tunjangan serta insentif Agus lebih tinggi dari empat komisaris Antam lainnya. Mereka adalah Zaelani sebesar Rp1,09 miliar, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana Rp1,75 miliar, Arif Baharudin Rp1,75 miliar, dan Komjen (Pol) Bambang Sunarwibowo sebesar Rp774,06 juta. “Zaelani berhenti sejak 11 Juni 2020 sedangkan Bambang efektif diangkat tanggal 11 Juni 2020,” tulis Laporan Tahunan Antam 2020.
Laporan Tahunan Antam 2020 juga menyebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45% dari gaji direktur utama Adapun honor komisaris 90% dari komisaris utama. Sedangkan tunjangan yang diberikan adalah tunjangan hari raya keagamaan sebesar satu kali honorarium, asuransi purna jabatan dengan premi yang ditanggung perusahaan sebesar 25% gaji dalam satu tahun, dan tunjangan transportasi sebesar 20% dari honorarium per bulan.
Di luar itu, komisaris Antam juga mendapatkan beberapa fasilitas, antara lain fasilitas kesehatan sebesar pemakaian (at cost) dan fasilias bantuan hukum sebesar pemakaian (at cost).
Laporan Tahunan Antam 2020 menyatakan bahwa insentif kinerja (tantiem) sebesar total Rp 11,03 miliar diberikan kepada dewan komisaris dan dewan direksi perusahaan . Selain itu juga ada komponen pajak penghasilan atas tantiem yang menjadi beban penerima (tax beneficiary burden). (DR)
Komentar Terbaru