JAKARTA – Pembentukan induk usaha (holding) badan usaha milik negara disektor energi akan membuat penguasaan sektor hilir minyak dan gas makinbesar sehingga konsumen (masyarakat) akan memperoleh minyak, dan terutama gas, denganharga yang kompetitif. Apalagi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN dan PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha PT Pertamina (Persero), memiliki pangsa pasar yang sama.”Pasti ada pemanfaatan aset bersama (Pertagas dan PGN). Kita lihat nanti aset mana saja yang bisa disinergikan dan mana saja yang overlap atau yangmirip-mirip,” kata Hendra Jaya, Direktur Utama Pertagas.
Hendra menegaskan saat ini yang sedang insentif dilakukan adalah pemetaanwilayah mana saja yang bisa dimanfaatkan secara bersama-sama dan mana yang bisadikembangkan. “Kita sedang coba peranan mana yang bisa dipakaibersama,” katanya.
Dia mengakui, selama ini terdapat proyek Pertagas yang beririsan dengan PGN.Untuk itu dengan adanya holding diharapkan bisa menghindari hal tersebut sehingga pembangunan infrastruktur gas bisa lebih efektif dan efisien.Dampaknya, masyarakat dan pengguna gas bisa merasakan harga gas yang lebih murah. “Misalnya kita punya pipa transmisi mereka punya pipa distribusi. Ada diJawa Barat dan Jawa Timur. Ke depan kita harapkan akan lebih baik lagisinerginya jadi lebih baik operasional dan costumer akan dapat harga lebih baik,” tegas dia.
Pembentukan holding dinilai akan dapat menyinergikan semua operasi kedua BUMN tersebutdalam satu kendali perencanaan dan kegiatan operasional sehingga akan lebihefektif dan efisien. Penggabungan diharapkan bisa menjamin tidak ada lagi duplikasi investasi dan kegiatan bisnis pada region yang sama sehinggapercepatan pengembangan jaringan infrastruktur akan lebih terjamin dan optimal.
Efisiensi pada sisi investasi dan kegiatan operasi, selain untuk meningkatkankinerja perusahaan yang berdampak pada bertambahnya revenue juga untuk peningkatan kepastian pasokan, perbaikan kualitas layanan kepada customer, serta pada akhirnya bisa menurunkan biaya penyaluran.
Pertamina telah berinvestasi cukup besar dalam pembangunan pipa transmisi demi menjaminketersediaan cadangan hulu dan optimasi produksi gas nasional. Di hulu (upstream), Pertamina memproduksi gas sekitar 1.900 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Bahkan, jumlah tersebut dipastikan akan segera meningkat seiringpengelolaan Blok Mahakam.
Untuk midstream, Pertamina memiliki dan mengoperasikan kilang penerima LNG melalui anak usahanya, PT Nusantara Regas, perusahaan hasil sinergi Pertamina dan PGN saat ini. Pertamina jugatelah mengoperasikan fasilitas Terminal Penerima, Hub, dan Regasifikasi LNG diArun melalui afiliasi PT Perta Arun Gas. Kemampuan Pertamina tersebut tentu akan lebih bisa dirasakan manfaatnya olehmasyarakat dengan adanya sinergi dengan PGN yang tercatat mengoperasikan jalur pipa distribusi gas sepanjang lebih dari 3.750 km dan jalur pipa transmisi gas bumi yang terdiri atas jaringan pipa bertekanan tinggi sepanjang sekitar 2.160km yang mengirimkan gas bumi dari sumber gas bumi ke stasiun penerima pembeli.
Harry Poernomo, Anggota Komisi VII DPR, menyatakan dengan adanya holding akanterjadi sinergi dan tidak ada lagi persaingan bisnis antara Pertagas dan PGN. “Karena sudah sama-sama menjadi anggota holding, Pertagas dan PGN tinggal bagi-bagi tugas saja. Tidak sendiri-sendiri, tumpang tindih, dan salingberebut bisnisnya,” tandasnya.
Abadi Purnomo, Anggota Dewan Energi Nasional, mengatakan pembentukan holding BUMN energi patut didukung dalam rangkaketahanan energi nasional. Apalagi, masing-masing entitas usaha (PGN dan Pertagas) tetap berjalan seperti biasa. “Jika tujuan pembentukan holding BUMN energi untuk meningkatkan ekspansi investasi dalam rangka ketahanan energi, sehingga pembentukan tersebut patutdidukung. Pembentukan holding bukan merger, sehingga entitas bisnis yangsaat ini ada akan tetap eksis,” kata dia.
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah memutuskanuntuk menggabungkan PGN dan menjadi salah satu unit usaha Pertamina. Realisasimasuknya PGN ke Pertamina menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah tentangpembentukan holding BUMN.(RA/RI)
Komentar Terbaru