JAKARTA – Tren penurunan harga batu bara kembali berlanjut. Harga Acuan Batu Bara (HBA) untuk Februari 2019 turun tipis 0,6% menjadi US$ 91,80 per ton dibanding Januari 2019 sebesar US$ 92,41 per ton.
“Harga batu bara acuan turun 0,61% dari bulan sebelumnya US$ 92,41 per ton,” kata Agung Pribadi Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM di Jakarta, Rabu (6/2).
Agung menambahkan, penurunan HBA Februari 2019 salah satunya dipengaruhi faktor eksternal, yakni kebijakan proteksi impor China dan India.
“Kebijakan memanfaatkan produksi batu bara dalam negeri oleh kedua negara tersebut memiliki pengaruh terhadap penurunan HBA di bulan ini,” katanya.
Penurunan HBA juga disebabkan pergerakan variabel yang membentuk HBA, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.
Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 18 K/30/MEM/2019 menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk 20 mineral logam dan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk Bulan Februari Tahun 2019. HBA dan HMA yang telah ditetapkan akan digunakan sebagai dasar perhitungan dalam penjualan langsung selama satu bulan untuk batubara dan mineral secara Free On Board di atas kapal pengangkut.
Kepmen tersebut juga mematok HMA komoditas kobalt, timbal dan seng yang mengalami penurunan. Harga kobalt ditetapkan US$ 45.973,68/dry metric ton (dmt) turun dari US$ 55.261,36/dmt dari HMA Januari 2019, timbal ditetapkan US$ 1.965,18/dmt turun dari US$ 1.948/dmt, dan seng mengalami penurunan dari US$ 2.517,74/dmt menjadi US$ 2.631,95/dmt.
Komoditas aluminium dan tembaga pun juga mengalami tren penurunan. Harga aluminium turun dari US$ 1.939,48/dmt pada Februari 2019 menjadi US$ 1.854,24/dmt dan untuk tembaga, HMA Februari 2019 ditetapkan US$ 5.926,24/dmt, turun dari US$ 6.180,77/dmt. Sementara, HMA Nikel mengalami kenaikan dari US$ 10,890,68/dmt menjadi US$ 11.046,05/dmt.
Di samping komoditas mineral di atas, komoditas mineral lain mengalami fluktuasi harga sebagai berikut;
1. Emas sebagai mineral ikutan: US$ 1.282,29/ounce, naik dari US$ 1.234,15/ounce.
2. Perak sebagai mineral ikutan: US$ 15,41/ounce naik dari US$ 14,46/ounce.
3. Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
4. Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
5. Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
6. Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
7. Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
8. Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
9. Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
10. Mangan: US$ 5,53/dmt, turun dari US$ 5,96/dmt pada Januari 2019
11. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: US$ 0,88/dmt sama dengan HMA Januari 2019
12. Bijih Krom: US$ 4,16/dmt, naik dari US$ 4,22/dmt
13. Konsentrat Ilmenit: US$ 3,71/dmt, tidak mengalami perubahan
14. Konsentrat Titanium: US$ 9,35/dmt, naik dari 9,32/dmt pada HMA Januari 2019
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).(RI)
Komentar Terbaru