JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan penetapan formulasi harga transfer batu bara antar perusahaan kepada pelaku usaha. Transfer batu bara dimungkinkan sebagai implementasi kewajiban penyaluran batu bara untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang sebagian besar diserap pembangkit listrik PT PLN (Persero).
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan pemerintah sudah berkomunikasi dengan Asosiasi Perusahaan Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) agar segera membahas transfer kuota batu bara. Salah satu pembahasan terkait dengan harga batu bara yang akan dibeli.
“Kami serahkan kepada pihak asosiasi agar mengatur sendiri. Jadi mereka bicara antara yang tidak punya spec dengan yang mempunyai spec itu harus berimbang,” ungkap Bambang saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (28/5).
Transfer kuota dilakukan bagi perusahaan pertambangan batu bara yang memproduksi batu bara yang spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi batu bara Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.
Menurut Bambang, pemerintah untuk masalah transfer kuota tidak mau banyak terlibat. Keputusan transfer kuota batu bara harus berdasarkan hasil negosiasi antar perusahaan yang terlibat. Fokus utama pemerintah adalah kewajiban DMO yang harus dipenuhi pelaku usaha.
“Jadi apakah dibatasi (harganya), per dolar per ton. Jadi win-win begitu. Kalau nanti pemerintah yang menentukan, nanti sepihak saja. Biarkan saja mereka bicara,” kata dia.
Pandu Sjahrir Ketua Umum APBI, mengatakan mekanisme penetapan harga transfer kuota batu bara sudah seharusnya diserahkan kepada pelaku usaha. Mekanisme transfer kuota bukan hal baru dalam alokasi batu bara domestik. Selama kurun waktu 2010-2011 transfer kuota sudah pernah diterapkan.
Pandu menyarankan mekanisme business to business dilakukan antara pelaku tambang yang sudah berkontrak dengan PLN. Pelaku tambang tersebut jangan dibatasi kuota 25% dari produksi sebagaimana ketentuan DMO.
“Yang punya tanggung jawab ke PLN bisa jual lebih tidak 25%, tapi 40% atau 50%. Sisa 25%-
nya bisa dijual ke teman-teman yang butuh kuota tersebut,” kata Pandu.(RI)
Komentar Terbaru