JAKARTA – PT Perusahaan Gas NegaraTbk (PGAS), subholding gas PT Pertamina (Persero), menyatakan serapan industri yang sudah mendapatkan alokasi gas dengan harga yang dipatok pemerintah tidak maksimal, bahkan jauh dari harapan pemerintah.

Suko Hartono, Direktur Utama PGN, mengatakan sesuai Keputusan Menteri Nomor 89 dan 91, PGN harus menyalurkan gas kepada industri dan pembangkit listrik dengan harga maksimal US$6 per MMBTU di plant gate. Harga tersebut untuk industri sudah diberlakukan sejak 13 April dan pembangkit listrik sejak 22 April 2020.

Menurut Suko, PGN sudah melakukan upaya untuk mengikuti penugasan tersebut. Namun dalam implementasinya, industri yang sudah ditentukan dapat harga gas terjangkau tidak menyerap gas dengan optimal. PGN mencatat realisasi serapan gas sesuai dengan alokasi yang ada dalam Kepmen 89 hanya 229,4 bbtud atau 61% dari total alokasi.

“Ini yang menjadi catatan untuk dievaluasi bersama. Karena meski diberi harga relatif baik, tapi pemakaiannya masih 61%. Kami harapkan mestinya bisa sampai 100% dan lebih mendorong industri hilir untuk memanfaatkannya lebih baik sehingga multiplier effect-nya melalui pembayaran pajak,” kata Suko disela rapat dengan Komisii VII DPR, Rabu (24/3).

Serapan gas pembangkit listrik relatif lebih baik, meski belum mencapai sesuai alokasi. “Untuk Kepmen 91 serapannya 251,6 bbtud atau 80% realisasi dari alokasi,” ungkap dia.

Menurut Suko, dampak dari tidak optimalnya serapan gas yang sudah dialokasikan adalah pendapatan perusahaan yang melorot. PGN telah berupaya untuk menjalankan penugasan dari pemerintah agar harga gas bisa US$6 per MMBTU, tapi sangat disayangkan jika ujung-ujungnya industri yang selama ini meminta untuk diturunkan harga ternyata tidak menyerap sesuai dengan apa yang diharapkan sebelumnya. “Penugasan kami lakukan 100%, dan efisiensi-efisiensi juga kami lakukan dengan integrasi,” kata Suko.

Untuk itu PGN telah mengusulkan agar diberikan insentif atas tidak optimalnya serapan industri untuk menutupi kekurangan pemasukan yang diderita perusahaan karena serapan gas yang tidak optimal tersebut. Insentif tersebut menurut Suko penting karena gas sudah terlanjur dibeli PGN dari para produsen sementara saat gas sudah siap disalurkan tapi tidak bisa diserap.

“Gas ini bercampur menjadi satu, jadi tidak bisa dipisahkan mana gas Kepmen dan non Kepmen. Realisasi yang perlu dievaluasi baru 61% yang dilayani PGN, sedangkan untuk Kepmen 91 kurang lebih 80%. Dari awal kami bilang tidak bisa dipisahkan maka kami usulkan insentifnya gas tadi dimanfaatkan ke yang non Kepmen,” ungkap Suko.

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan perlu pengawasan yang ketat dari Kementerian Perindustrian dalam mengimplementasi pelaksanaan penyaluran gas yang harga gasnya sudah dipatok pemerintah. Kementerian ESDM sudah mengkontrol suplai dan harga dari sisi hulu, namun ketika sudah di pengguna maka itu menjadi ranah Kementerian Perindustrian.

“Kami ini perlu koordinasi yang baik dengan Kementerian Perindustrian bahwa industri yang menyerap gas khusus melaporkan dampaknya selama setahun ini. Kalau 100% tidak terserap, melaporkan masalahnya apa. Saya setuju perlu evaluasi dengan Kemenperin. Karena itu ranahnya Kemenperin,” kata Tutuka.(RI)