JAKARTA – Harga BBM yang didistribusikan PT Pertamina (Persero), khususnya untuk yang nonsubsidi dinilai bisa segera diturunkan seiring dengan anjloknya harga minyak dunia hingga dibawah US$30 per barel. Harry Poernomo, Anggota Komisi VII DPR, mengatakan mekanisme perhitungan harga BBM nonsubsidi telah dimiliki Pertamina.
“Pertamina sudah mempunyai mekanisme untuk penyesuaian harga BBM nonsubsidi, sedangkan untuk BBM subsidi adalah wewenang pemerintah. Yang nonsubsidi saja yang disesuaikan (diturunkan harganya),” kata Harry, Jumat (20/3).
Penurunan harga BBM sangat memungkinkan, mengingat harga minyak dunia sangat rendah bahkan sudah turun 50% sejak posisi Januari 2020. Bahkan dalam sudah dua hari terakhir harga minyak terjun ke level US$ 20-an per barel.
Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan pada prinsipnya Pertamina selaku operator akan menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. Hingga kini harga BBM mengacu pada ketentuan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Pertamina selalu comply dengan hal tersebut. “Apabila nanti ada perubahan peraturan atau kebijakan, Pertamina akan menyesuaikan,” kata Fajriyah.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan aturan baru terkait harga jual BBM, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020. Beleid itu memuat perubahan formula harga dasar dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan perhitungan
Untuk jenis Bensin dibawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48 dengan rumus, Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800/liter + Margin (10% dari harga dasar).
Kemudian, untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98 dan jenis Minyak Solar CN 51 ditetapkan dengan rumus, MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar).
Fajriyah sebelumnya mengatakan dengan ketiadaan aturan batas bawah margin di aturan baru, maka tidak tertutup kemungkinan sekarang bagi badan usaha untuk menurunkan harga serendahnya. Ini tentu bisa menjadi strategi pemasaran badan usaha di tengah penurunan harga minyak dunia. “Sampai saat ini Pertamina masih comply dengan peraturan. Logikanya demikian, diperbolehkan menurunkan harga serendah-rendahnya,” kata Fajriyah.
Ego Syahrial, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, perubahan formula tersebut untuk menunjang kebijakan yang bisa berdampak positif baik bagi masyarakat maupun bagi iklim usaha. “Pemerintah dalam posisi untuk memenuhi daya beli masyarakan dan juga memastikan keberlangsungan usaha. Soalnya kita menghadapi gejolak yang tiba-tiba,” kata Ego.(RI)
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina
Pertalite : Rp 7.650
Pertamax : Rp 9.000
Pertamax Turbo : Rp 9.850
Pertamina Dex : Rp 10.200
Dexlite : Rp 9.500
Komentar Terbaru