JAKARTA – Harga batu bara kian memanas. Untuk itu pemerintah sudah sewajarnya memanfaatkan momentum tersebut untuk meningkatkan pundi-pundi penerimaan negara.
Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI menilai seiring dengan kenaikan harga jual batu bara di pasar internasional, maka Pemerintah bisa menaikan royalti ekspor yang dipungut dari para pelaku usaha batu bara.
Dia menegaskan usulan kenaikan royalti itu khusus bagi batu bara yang diekspor. Sementara untuk batu bara yang dipasok untuk kepentingan dalam negeri tidak boleh diganggu.
Menurut Mulyanto aturan main royalti yang baru bisa dimasukan ke dalam Perturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU Minerba yang baru.
“Karena itu Pemerintah harus segera menerbitkan PP Minerba yang sudah lama ditungu-tunggu, terutama terkait dengan besaran royalti batu bara ini. Jangan sampai PP ini terlambat terbit dan kehilangan momentum,” kata Mulyanto, Jumat (8/10).
Menurut dia apabila bisa segera direalisasikan peningkatan royalti ekspor batu bara tersebut bisa langsung dirasakan dampaknya oleh kondisi keuangan negara yang saat ini sedang porak-poranda akibat pandemi COVID019.
Mulyanto menilai hal itu penting mengingat kondisi keuangan negara yang tertekan utang untuk pembiayaan pandemi COVID-19. Dengan peluang tingginya harga batu bara internasional, semestinya negara dapat mengambil manfaat lebih untuk pembiayaan pembangunan, jangan hanya pengusaha yang happy,” kata Mulyanto.
Dia menyatakan dalam kondisi seperti ini pengusaha batu bara wajib berbagi kebahagiaan dengan meringankan beban masyarakat melalui kenaikan besaran royalti batu bara.
“Pengusaha jangan hanya memikirkan kepentingannya saja. Tapi juga harus membantu meringankan beban dan kesulitan negara,” imbuh Mulyanto.
Selanjutnya Mulyanto mendesak Pemerintah konsisten dan tegas dalam mengawasi DMO batu bara. Jangan sampai muncul pengusaha nakal yang kemaruk ekspor yang dapat mengancam operasi PLTU PLN dan ketahanan energi nasional.
Sebagai informasi, Harga batubara di tahun 2021 meroket sejak awal tahun ini. Harga Batubara Acuan (HBA) Oktober 2021 kembali naik menembus US$161,63 per ton. Kamudian harga batu bara acuan global fper 7 oktober berada di posisi US$231 per ton dan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan naiknya permintaan batu bara sebagai efek permintaan energi pasca pandemi COVID-19 dunia yang menimbulkan krisis energi di Inggris, China dan India.
Kontribusi komoditas batubara terhadap penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 80% dari total penerimaan sektor minerba. Karenanya batubara menjadi komoditas yang diandalkan.
Pemerintah sebenarnya telah menambah kuota produksi tahun 2021 dari 550 juta ton menjadi 625 juta ton. Namun besarnya royalti masih tetap sebesar 13.5 % untuk IUP eks PKP2B generasi 1, 2 dan 3. Sementara
Komentar Terbaru