JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan kebijakan baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait harga listrik yang dihasilkan pembangkit berbahan bakar batu bara.
Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menyatakan pekan ini pemerintah akan menerbitkan aturan baru tersebut. Poin utama dalam beleid tersebut adalah penetapan harga listrik pembangkit listrik mulut tambang dan non mulut tambang yang dipengaruhi atau berdasarkan Biaya Pokok Produksi (BPP).
“Permen sudah jadi, Jumat ada coffee morning sekalian kita umumkan. Jadi dikaitkan dengan BPP setempat, sama seperti pengaturan harga listrik Energi Baru Terbarukan (EBT),” kata Jarman kepada Dunia Energi.
BPP menjadi salah satu komposisi baru dalam penetapan harga listrik yang berasal dari bahan baku energi alternatif.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan penetapan harga listrik EBT juga berdasarkan BPP melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017.
Berbagai kebijakan baru dari pemerintah ini sempat dikhawatirkan berdampak negatif terhadap pengembangan sektor ketenagalistrikan, terlebih saat ini pengembangan pembangkit tidak hanya mengandalkan PT PLN (Persero), namun juga bertumpu pada produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP).
Heru Dewanto, President Direktor PT Cirebon Energi Prasarana, menyatakan jika pemerintah berniat serius menginginkan partisipasi swasta, maka regulasi yang dibuat diharapkan bisa menunjang para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis.
“Apalagi kalau sudah bergantung pada investasi swasta untuk mengembangkan dan memenuhi kebutuhan ketenagalistrikan, pemerintah harus menyediakan jalan tol bebas hambatan agar swasta dapat membantu pemerintah membangun sektor ketenagalistrikan,” kata Heru kepada Dunia Energi.
Dia menambahkan dalam setiap bisnis oleh para pelaku usaha yang bermitra dengan siapapun termasuk dengan pemerintah, terutama di sektor listrik tidak diperlukan regulasi yang rumit. Intinya terletak pada kewajaran dalam mendapatkan keuntungan. Hal tersebut yang membuat industri ketenagalistrikan dapat berkembang dengan sehat.
“Rumus sektor swasta sederhana, sesuai amanat UU hanya akan berbisnis kalau ada keuntungan yang wajar,” tandas Heru.(RI)
Komentar Terbaru