JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga listrik yang diproduksi dari sumber energi energi baru terbarukan (EBT) ditentukan berdasarkan biaya pokok produksi (BPP). BPP akan menjadi indikator penetapan patokan harga, bisa BPP wilayah (regional) untuk diwilayah yang masih jarang ada pembangkit atau BPP nasional untuk wilayah yang sudah miliki banyak pembangkit.
“Dasarnya adalah BPP itu adalah BPP yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kuncinya adalah disini, ada BPP nasional dan BPP setempatnya,” kata Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (2/2).
Dalam Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik diatur mengenai penetapan harga listrik dari tujuh pembangkit yakni PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP.
Namun demikian untuk pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat radiasi atau cuaca setempat seperti energi sinar matahari dan angin dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan sistem pelelangan berdasarkan kuota kapasitas.
“Untuk PLTS dan PLTB di lakukan secara lelang berdasarkan paket minimal 15 MW. bisa saja satu pembangkit 1 MW tapi di lelang secara paket 15 MW. Biar lebih besar dan murah,” ungkap Jarman.
Untuk memastikan nilai keekonomian suatu proyek pembangkit disuatu daerah remote atau jarang pembangkit maka harga listrik akan ditetapkan 85 persen dari BPP setempat. Sementara untuk BPP di wilayah padat penduduk dan sudah tinggi tingkat elektrifikasinya maka harga listrik BPP akan ditetapkan oleh Menteri ESDM.
“Untuk daerah di bawah BPP nasional seperti Pulau Jawa maka harganya sama dengan BPP setempat. Nah BPP ini di tetapkan oleh Menteri ESDM,” kata Jarman.
Ketentuan lainnya yang diatur dalam beleid ini adalah terkait pelaksanaan uji tuntas di mana dalam rangka pembelian tenaga listrik, PLN wajib melakukan uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial dari PPL yang dapat dilakukan oleh pihak procurement agent yang ditunjuk oleh PLN sendiri.
Dalam pelaksanaan lelang, pengembang PLN juga harus memastikan adanya penggunaan TKDN. PPL yang diutamakan adalah yang menggunakan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(RI)
Komentar Terbaru