JAKARTA – Harga jual gas pipa untuk rumah tangga yang terbilang murah membuat pembangunan jaringan gas rumah tangga hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Akibatnya, minat badan usaha untuk turut serta membangun jargas masih minim.
“Badan usaha ingin naik, pemerintah daerah inginnya tidak naik. Kalau di harga Rp 2 ribuan per M3, badan usaha tidak ingin tambah saluran lagi, tidak ada yang mau. Contoh PGN, tidak mau dia, ogah-ogahan,” kata Jugi Prajugio, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas bumi (BPH Migas) di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa (5/3).
Hingga akhir 2018 pembangunan jargas rumah tangga telah mencapai 325.773 SR yang tersebar di 45 wilayah Kabupaten/Kota.
Menurut Jugi, BPH Migas akan menyesuaikan harga dengan mempertimbangkan badan usaha, karena pada awal pencanangan pembangunan jargas dulu badan usaha harus diakui sudah cukup berkorban dengan harga yang rendah.
Jika tidak ada perubahan harga maka dikhawatirkan keinginan pemerintah untuk mempercepat pembangunan jargas rumah tangga akan sulit tercapai.
Menurut Jugi, minat masyarakat untuk menggunakan jargas sebenarnya tinggi, hanya saja kemampuan penyediaannya masih terbatas. Bahkan, dia pernah meyampaikan tingginya minat masyarakat atas jargas ke PGN, namun tidak bisa langsung direalisasikan penyediaannya.
BPH Migas telah menetapkan harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga pada jaringan pipa distribusi untuk Rumah Tangga-1 (RT-1) meliputi rumah susun, rumah sederhana rumah sangat sederhana dan sejenisnya paling banyak sebesar Rp4.250/M3 dan untuk Rumah Tangga-2 (RT-2) meliputi rumah menengah ke atas, rumah mewah. apartemen dan sejenisnya paling banyak sebesar Rp 6.250/M3.
Untuk harga jual gas bumi melalui pipa untuk konsumen pelanggan kecil pada jaringan pipa distribusi untuk Pelanggan Kecil-1 (PK-1) meliputi RS Pemerintah, Puskesmas, Panti Asuhan, tempat ibadah, Lembaga Pendidikan Pemerintah, Lembaga, Keagamaan, Kantor Pemerintah, Lembaga Sosial dan sejenisnya paling banyak sebesar Rp4.250/M3 dan untuk Pelanggan KeciI-2 (PK-2) meliputi Hotel, Restoran/Rumah Makan, Rumah Sakit, Swasta. Perkantoran Swasta. Lembaga Pendidikan Swasta, Pertokoan ruko/Rukan pasar/Mall/Swalayan dan kegiatan komersial sejenisnya paling banyak sebesar Rp6.250/M3.
Jugi mengatakan, meskipun tarif jargas naik tapi tidak menjamin bahwa harga jargas masih lebih murah dibanding harga LPG, baik itu kemasan 3 kg maupun 12 kg.
Untuk itu pemerintah daerah diminta bisa gencar melakukan sosialisasi masalah efisiensi harga yang masih tetap akan didapatkan masyarakat meskipun dilakukan penyesuaian harga gas jargas.
“Jadi kami menghindari badan usaha rugi. Kedua, kami yakinkan juga pemda bahwa jargas ini baik untuk masyarakat, yang penting kan harganya tidak melebihi LPG 3 Kg,” tandas Jugi.(RI)
Komentar Terbaru