JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tengah menyusun berbagai regulasi yang bisa mendukung energi yang bisa dijangkau seluruh lapisan masyarakat dan tidak merugikan produsen energi.
Ignasius Jonan, Menteri ESDM, menegaskan penggunaan energi atau bauran energi harus tetap mengutamakan kewajaran harga dan efisiensi, sehingga bisa diterima semua pihak, baik masyarakat maupun penghasil energi itu sendiri.
“Tugas pemerintah membuat satu kewajaran untuk konsumen dan produsen. Pemerintah tidak akan membuat produsen rugi, kita coba yang fair saja,” kata Jonan disela seminar Indonesia Energy Roadmap 2017-2025 di Jakarta, Rabu (25/1).
Dengan harga yang fair maka energi yang dihasilkan juga bisa terjangkau bagi masyarakat. Salah satu komponen energi yang dibutuhkan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi adalah listrik dan untuk mewujudkannya juga tidak bisa lepas dari komponen bauran Energi Baru Terbarukan (EBT).
Pemerintah memastikan untuk ke depan jika ingin mewujudkan energi berbasis EBT yang murah tidak harus mengandalkan pemberian insentif.
Menurut Jonan, yang harus ditingkatkan dalam mewujudkan energi murah selain pemberian insentif adalah semangat untuk selalu berusaha menurunkan biaya agar makin efisien karena sebagai negara kepulauan tidak semua jenis energi dasar bisa digunakan atau efisien digunakan di semua lokasi.
Dengan kondisi seperti itu para produsen harus berani untuk bersaing dengan meningkatkan efisiensi sehingga harga energi semakin murah.
“Contoh di Sumatera Selatan, sudah minta bikin mine mouth coal fire power plant, kalau disitu mau nya tenaga surya atau angin ya bisa asal harganya bisa berkompetisi,” kata Jonan.
Indonesia, lanjut dia, bisa meniru pengelolaan EBT di Uni Emirate Arab (UEA) yang mampu menghasilkan harga listrik murah dari PLTS. Jika Indonesia mengikuti beberapa langkah di UAE terkait penerapan teknologi, mekanisme penyediaan lahan maka harga listrik EBT di tanah air bisa jauh ditekan. “Kalau direfleksikan semua, mungkin harganya bisa 5-5 sen per Kwh, bukan 17 sen per Kwh,” tandas Jonan.(RI)
Komentar Terbaru