JAKARTA – Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) biodiesel periode November 2019 turun 5,3% jika dibandingkan periode Oktober 2019. Padahal bulan lalu harganya sempat naik dibandingkan dengan periode September. Penurunan HIP biodiesel disebabkan penurunan harga rata-rata minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). HIP biodiesel November ditetapkan Rp7.157 per liter atau lebih rendah Rp201 per liter dibanding bulan sebelumnya Rp7.358 per liter.
“Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 November 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 2765/12/DJE/2019,” ujar Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam keterangannya, Jumat (1/11).
HIP BBN tersebut juga akan dipergunakan sebagai dasar dalam pencampuran B20 (campuran 20% biodiesel pada minyak solar), dan berlaku untuk pencampuran minyak solar baik jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu maupun jenis BBM umum.
Agung mengatakan saat ini harga rata-rata CPO Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 September hingga 14 Oktober 2019 mencapai Rp6.813 per kg selisih Rp225 per kg dari bulan periode sebelumnya.
Besaran harga HIP BBN untuk jenis biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut. “Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019,” kata Agung.
Untuk Bioetanol masih melanjutkan tren kenaikan harga. HIP bioetanol setelah dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan, yaitu (Rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg/L) + USD0,25/Liter sehingga didapatkan Rp10.297 per liter untuk HIP BBN November 2019 atau selisih Rp24 per liter dibanding periode Oktober 2019 sebesar Rp10.273 per liter.
“Kenaikan ini berdasarkan kenaikan rata-rata tetes tebu KPB sebesar Rp1.639 per kg dibandingkan perhitungan periode sebelumnya yang hanya Rp1.631 per kg,” kata Agung.
HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM. Untuk konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 15 September hingga 14 Oktober 2019.(RI)
Komentar Terbaru