JAKARTA – Sebanyak 14 amendemen perjanjian harga gas bumi ditandatangani oleh empat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor Industri melalui pemilik fasilitas pipa.

Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020. Melalui kedua beleid tersebut, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi dititik serah pengguna gas bumi dengan harga US$6 MMBTU. Penetapan ini diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Empat KKKS yang menandatangani amendemen tersebut adalah Minarak Brantas Gas Inc, Kangean Energy Indonesia Ltd serta dua perusahaan afiliasi PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ). Serta PT Pertamina EP yang menjadi KKKS terbanyak melakukan amandemen perjanjian.

Penandatangan disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dan Kepala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto secara virtual.

Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas,  mengatakan 14 perjanjian jual beli gas kali ini mencakup hampir 28% dari seluruh total volume gas yang harus disesuaikan harga gasnya.

“Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 BBTUD. Jumlah volume ini berkisar 28% dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM No 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri,” kata Dwi, Rabu (20/5).

Lebih lanjut Dwi menuturkan untuk volume gas lainnya, sedang melakukan finalisasi perjanjian-perjanjian dengan melakukan diskusi antara pembeli dan penjual. Dalam hal ini SKK Migas bertindak sebagai supervisi.

Dwi menjelaskan, langkah-langkah aktif dilakukan segera setelah aturan tentang penurunan harga gas dikeluarkan, antara lain melakukan sosialisasi dan diskusi dengan KKKS, mengeluarkan surat instruksi kepada KKKS bahwa pemberlakuan penyesuaian harga gas di hulu adalah sejak 13 April 2020, hingga berkoordinasi dengan stakeholders, termasuk Kementerian Keuangan terkait implementasi penyesuaian bagi hasil, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis (Juknis).

Dwi menegaskan penyesuaian harga gas di Hulu tidak akan menganggu bagian kontraktor. Penyesuaian harga gas hulu akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas. “Dengan tidak terganggunya penerimaan kontraktor diharapkan iklim investasi migas di Indonesia tetap dapat dijaga,” ujarnya.

Penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas akan berkurang, namun diharapkan negara akan mendapatkan timbal balik yang lebih tinggi lagi melalui pengurangan subsidi, peningkatan penerimaan dari dividen, dan peningkatan penerimaan dari pajak.

“Di sisi lain, penurunan harga gas diharapkan memberikan multiplier effect berupa peningkatan produktivitas industri serta penyerapan tenaga kerja,” kata Dwi.(Ri)

DAFTAR PENANDATANGANAN SURAT PERJANJIAN UNTUK
IMPLEMENTASI ATAS PENYESUAIAN HARGA GAS BUMI