JAKARTA – Pemerintah akan memanggil badan usaha, Shell dan Total terkait harga BBM umum atau nonsubsidi yang berbeda jauh dengan harga BBM umum yang dijual PT Pertamina (Persero).
Ego Syahrial, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengungkapkan badan usaha pada dasarnya tidak dilarang untuk menyesuaikan harga BBM umum atau nonsubsidi sesuai dengan kalkulasi keekonomian perusahaan, namun tetap harus mematuhi aturan main yang sudah ditetapkan pemerintah yakni tidak melebihi batas atas maupun batas bawah.
“Kami akan, lagi dipanggil dan diingatkan. Ya harus mematuhi Kepmen. Pemerintah kan membuat keputusan menteri agar mengatur,” kata Ego ditemui di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (4/2).
Pembatasan margin harga BBM nonsubsidi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 19 K/10/MEM/2019. Beleid itu mengatur harga jual dengan batasan margin paling rendah 5% dari harga dasar dan paling tinggi 10% dari harga dasar.
Batas bawah: Mean of Platts Singapore(MOPS)+ Rp952/liter+ Margin (5% dari harga dasar)
Batas atas: MOPS + Rp2.542/liter+ Margin (10% dari harga dasar)
Untuk jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, serta jenis Solar CN 51 dan ke atas ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Batas bawah: MOPS + Rp1.190/liter+ Margin (5% dari harga dasar)
Batas atas: MOPS + Rp3.178/liter+ Margin (10% dari harga dasar)
MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan BBM bensin dan Solar dari produksi kilang dalam negeri dan/atau impor sampai dengan Terminal/Depot BBM, yang mencerminkan harga produk.
Besara MOPS dihitung melalui formula menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan USD/barel setiap periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 pada satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
Harga bensin RON 92 ke atas mulai diberi margin. Begitu juga dengan MOPS, yang semula dievaluasi tiga bulan sekali kini jadi satu bulan sekali.
Menurut Ego, fokus pemerintah adalah agar harga BBM terjangkau bagi masyarakat. “Pemerintah bikin aturan untuk melindungi masyarakat supaya daya jangkau masyarakat. Ini kebetulan BBM yang memang untuk masyarakat mampu, ya kami mengharapkan untuk dituruti. Namun ini rentangnya masih harga minyak juga turun, kami sudah panggil,” kata Ego.
Pertamina dalam rentan waktu yang tidak berjauhan sudah dua kali menurunkan harga BBM jenis perta series.(RI)
Berikut harga BBM Umum Pertamina yang berlaku mulai 1 Februari 2020 adalah
– Pertalite Rp 7.650 per liter
– Pertamax Rp 9.000 (turun Rp 200 sebelumnya Rp 9.200 per liter)
– Pertamax Turbo Rp 9.850 per liter (turun Rp 50 – sebelumnya Rp 9.900 per liter)
– Pertamina Dexlite Rp 9.500 per liter
– Pertamina Dex Rp 10.200 per liter
Daftar harga BBM Shell
– Shell Regular dari Rp 9.200 di Jabodetabek dan Bandung jadi Rp 10.000.
– Shell Super dari Rp 9.300 (di luar Sumatera) jadi Rp 10.250 per liter dan Rp 9.850 per liter untuk Sumatra Utara.
– Shell V-Power dari Rp 9.950 jadi Rp 11.700.
Daftar harga BBM Total
– Performance 90 Rp 9.900 per liter
– Performance 92 Rp 10.200 per liter
– Performance 95 Rp 11.550 per liter
Komentar Terbaru