JAKARTA – Pemerintah akan segera merealisasikan perubahan formula harga BBM jenis nonsubsidi dan penugasan jenis bahan bakar umum (JBU). Perubahan tersebut berupa evaluasi terhadap harga BBM JBU setiap bulan.
Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan aturan tersebut merupakan pengembangan dari regulasi yang ada saat ini yang membatasi marjin keuntungan badan usaha maksimal 10% dari harga dasar. Pemerintah melalui aturan yang baru bisa melakukan evaluasi berdasarkan harga dasar yang akan dibentuk formula yang sudah dalam tahap finalisasi.
“Permen kan maksimum 10% dari harga dasar (marjin keuntungan). Nanti badan usaha mengumumkan harga, Kami akan evaluasi, setelah dia lapor. Dia kan lapor kan soal perubahan harga. Harga dasar kami cek. Alat saya untuk evaluasi, formula tadi,” kata Djoko di Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (31/1).
Menurut Djoko, komponen dalam formula harga terbaru terdiri dari Mean of Platt Singapore (MOPS), Beta yaitu konstanta yang terdiri dari Alfa yakni biaya perolehan yakni harga acuan MOPS ditambah biaya angkut. Kemudian komponen lainnya ada biaya simpan, biaya distribusi termasuk iuran dari Badan Pengurus Harian Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Iuran itu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kemudian marjin kan tadi 10%. Lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BPPKB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” papar Djoko.
Perbedaan signifikan adalah penggunaan MOPS untuk evaluasi harga yang biasa dilakukan setiap tiga bulan menjadi dilakukan per bulan. Evaluasi harga setiap bulan membuat harga BBM JBU nantinya akan lebih real dan mendekati harga pasar yang sebenarnya.
“Dulu harga MOPS-nya rata rata tiga bulan. Nah ini mau dibikin satu bulan. Ini tapi baru draf kan. Kalau tiga bulan kejauhan. jadi harganya biar real harus setiap satu bulan,” ungkapnya.
Adapun setelah memiliki formula, pemerintah akan membuat range harga berdasarkan formula atau memiliki batas atas dan bawah.
Menurut Djoko, dengan penggunaan skema baru memanfaatkan formula yang sudah disusun, maka ketika terjadi gejolak harga minyak dunia pemerintah bisa langsung melakukan evaluasi terhadap harga dasar dan harga jual BBM perusahaan.
“Kalau harga dunia turun, kami langsung bisa pantau. Kan ada range yang cukup, kalau naik sedikit, enggak berubah. Jadi margin 10% tetap,” tandas Djoko.(RI)
Komentar Terbaru