JAKARTA- PT PLN (Persero), badan usaha milik negara di sektor kelistrikan, menyatakan hanya empat juta pelanggan listrik dengan daya 900 voltampere (VA) yang layak menerima subsidi. Benny Marbun, Kepala Divisi Niaga PLN, mengatakan jumlah pelanggan tersebut berasal dari pemutakhiran basis data terpadu yang dilaksanakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada 2015.
“Berdasarkan data tersebut, ada 4.016.948 rumah tangga miskin dan rentan miskin yang layak menerima subsidi listrik dengan daya 900 VA,” katanya.
Sementara, berdasarkan data PLN, pelanggan rumah tangga yang dikenakan tarif daya 900 VA per November 2015 berjumlah 22.639.000.
Atas dasar perbedaan tersebut, menurut Benny, PLN akan melakukan pemadanan data pelanggan dengan TNP2K.
“Pemadanan data penerima subsidi listrik golongan tarif R-1 900 VA ini dimulai pada Januari 2016 dengan survei lapangan, yaitu mendatangi satu per satu rumah tangga sesuai data TNP2K,” katanya.
Menurut Benny, agar penyesuaian data berjalan dengan baik, PLN akan melakukan sinergi dengan berbagai pihak terkait. Langkah sinergis itu bertujuan untuk memastikan data TNP2K terdistribusi dengan tepat ke masing-masing unit PLN hingga ke terkecil yaitu rayon/ranting dan memastikan kesiapan sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam survei pendataan.
“Selain itu, PLN juga akan memastikan masyarakat tahu sarana untuk menyampaikan keluhan atau keberatan, serta memastikan bahwa aparat pemerintah setempat mengetahui adanya kegiatan pendataan subsidi listrik tepat sasaran,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyerahkan salinan data elektronis rumah tangga miskin dan rentan miskin yang menggunakan listrik 900 VA ke PLN pada Selasa (15/12).
Serah terima data elektronis dalam bentuk satu kepingĀ compact discĀ (CD) itu dilakukan KepalaSub Direktorat Harga dan Subsidi Listrik Jisman P Hutajulu kepada Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun dan Kepala Divisi Sistem dan Teknologi Informasi PLN Agus Sutiawan.
Pemerintah sudah menetapkan subsidi listrik bagi pelanggan rumah tangga hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai data TNP2K.Karena itu, layanan penyambungan baru dan perubahan daya untuk konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA hanya dapat diproses apabila menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah, yakni kartu keluarga sejahtera (KKS), kartu perlindungan sosial (KPS), kartu Indonesia sehat (KIS), dan kartu Indonesia pintar (KIP).
Apabila pelanggan termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin, namun tidak terdaftar dalam data TNP2K, maka dapat melapor ke kantor kelurahan setempat untuk dimintakan konfirmasinya kepada TNP2K. (DR/ANT)
Komentar Terbaru