JAKARTA – Sejumlah perusahaan di bawah naungan PT Pertamina (Persero) menyepakati untuk menyesuaikan harga gas untuk industri dan pembangkit listrik dengan menandatangani Letter of Agreement (LoA) tahap kedua sebagai implementasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi di Bidang Industri dan Kepmen ESDM 91.K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate).
Selain melibatkan anak usaha Pertamina di sektor hulu, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), penandatanganan LoA untuk empat kontrak juga melibatkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, subholding gas di bawah naungan Pertamina. Keempat kontrak tersebut adalah :
1. LoA dari Wilayah Kerja Ogan Komering, dengan volume sesuai Kepmen 89.K sebesar 1,43 – 1,44 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) untuk pemanfatan pada industri Sumatera Selatan . Harga penyesuaian hulu dari harga awal US$ 8,27/MMBTU menjadi US$ 4,62/MMBTU.
2. LoA dari Wilayah Jambi Merang, dengan volume sesuai Kepmen ESDM 91.K/2020 sebesar 35 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor kelistrikan Jawa bagian barat dan Batam. Harga gas penyesuaian di hulu menjadi US$ 4,00-4,06/MMBTU.
3. LoA dari Wilayah Kerja North Sumatra Offshore untuk Industri dan kelistrikan di Aceh dan Sumatra Utara. Volume yang disalurkan sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020 sebesar 8,5 BBTUD. Harga penyesuaian hulu dari harga awal sebesar US$ 6,25/MMBTU menjadi US$4-4,5 /MMBTU.
4. LoA dari Wilayah Kerja West Madura Offshore, dengan volume sesuai Kepmen 89.K/20 sebesar 19 BBTUD untuk pemanfaatan pada sektor industri di Jawa Timur. Pada jangka waktu sampai Desember 2021, harga gas penyesuaian hulu sebesar US$ 5,33 per MMBTU. Selanjutnya sampai 31 Desember 2022, harga gas penyesuaian hulu sebesar US$ 4,5 per MMBTU.
PT Pertamina Gas (Pertagas) juga melaksanakan penandatanganan LoA dengan PT Pertamina EP dari Lapangan Pondok Tengah, Tambun dan Pondok Makmur dengan volume sebesar 0,9 BBTUD dengan harga gas hulu sebesar US$ 4,5/MMBTU dari semula sebesar US$ 7,17/MMBTU.
LoA ini adalah satu tahapan dalam turunnya harga gas ke industri, setelah harga di hulu turun, mekanisme hilir akan mengikuti sampai harga diindustri turun.
Harga gas bumi tersebut, berlaku sampai dengan berakhirnya waktu penyesuaian harga Gas Bumi dalam Kepmen ESDM 89K/ 2020. Jangka waktu penyesuaian harga gas bumi dapat diperpanjang, apabila terdapat keputusan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
Suko Hartono, Direktur Utama PGN, mengatakan sebagai pelaku usaha midstream yang menyalurkan gas dari hulu migas ke industri pengguna gas, penandatanganan perjanjian LoA ini menjadi tanda bahwa PGN telah membeli dengan harga gas yang lebih rendah sebagaimana ketentuan dalam Permen ESDM agar harga gas di industri berada pada harga US$ 6 per MMBTU.
“Kami menyakini dengan harga jual ke pengguna gas industri yang lebih rendah dibandingkan sebelumnya akan berdampak positif pada peningkatan daya saing bagi industri nasional,” kata Suko, Rabu (3/6).
Menurut Suko, PGN memproyeksikan bahwa permintaan gas masih berpotensi besar akan meningkat, sehingga akan mendorong PGN untuk meningkatkan kapasitas dan jangkauan infrastruktur gas. Selain itu, juga akan memberikan dampak berganda pada pertumbuhan industri, pertumbuhan titik ekonomi baru, hilirisasi industri gas, dan dampak positif lainnya bagi perekonomian nasional.
PGN juga telah menyiapkan berbagai ketentuan teknis untuk pelaksanaan Kepmen Harga Gas yang nantinya akan disepakati bersama pelanggan. “Dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, PGN juga memastikan kesiapan internal untuk pengoperasioan pengaliran gas, menganalisa dan menyusun mitigasi risiko pengimplementasiannya,” ujar Suko.
Suko menjelaskan, agar pelaksanaan Permen dan Kepmen ESDM berjalan optimal PGN memiliki pekerjaan utama dalam jangka pendek dan kekuatan peran subholding gas tetap terjaga. PGN akan melakukan efisiensi dengan menurunkan biaya operasi, untuk selanjutnya dilakukan dengan cara salah satunya integrasi dan optimalisasi aset PGN Pertagas.
“Ini juga akan memacu PGN untuk fokus pada bisnis utama. Tapi nantinya juga akan melakukan inovasi agar memberi nilai nambah dari gas bumi untuk petumbuhan ekonomi nasional. Diantaranya melalui pemanfaatan industri turunan gas seperti petrochemical dan methanol,” kata Suko.(RI)
Komentar Terbaru