JAKARTA – Laporan Gerakan #BersihkanIndonesia berjudul “Pilkada 2020: Vaksin Imunitas Bagi Oligarki” mengklaim telah menemukan setidaknya ada 5.599 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di 270 wilayah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam skala provinsi, ada 32 provinsi dimana terdapat 196 proyek yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Jumlah tersebut merepresentasikan 98% dari total 201 daftar proyek terbaru dari PSN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020.
“Jumlah ini belum termasuk proyek-proyek yang potensial menjadi bagian dari daftar 10 program strategis nasional (program) dari PSN,” ungkap Ahmad Ashov Birry, Juru Bicara #BersihkanIndonesia dari Trend Asia, Senin (7/12).
Ahmad mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat 131 proyek yang masuk dalam daftar proyek PSN dan berpotensi menjadi bagian dari daftar program PSN yang akan dibangun persis di daerah-daerah yang menggelar Pilkada. 39 proyek di antaranya adalah yang masuk dalam daftar proyek PSN, dan 92 proyek yang berpotensi menjadi bagian dari program PSN.
Dari 131 proyek tersebut, sebanyak 56 proyek adalah pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan total kapasitas yang direncanakan sebesar 13,615 Megawatt (MW).
Berikutnya, adalah proyek smelter sebanyak 16 proyek, kawasan industri atau ekonomi sebanyak 10 proyek, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sebanyak 7 proyek. Selain itu ada 6 proyek instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang kemungkinan sebagian besar menggunakan teknologi termal yang akan menimbulkan pencemaran serius, dan dua proyek Food Estate.
“Proyek-proyek padat modal yang mahal. Ini adalah daftar proyek padat polusi dan emisi industri ekstraktif yang bila dikombinasikan dengan biaya mahal pilkada, akan mendorong terjadinya transaksi ijon politik, menggadaikan kekayaan alam dan rakyat untuk menanggulangi pembiayaan politik pilkada,” kata Ahmad.
Temuan lain di sembilan provinsi yang menggelar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, juga terdapat 1.359 IUP/IUPK, dengan luas konsesi mencapai 4,6 juta hektar atau hampir setara dengan luas Jawa Timur, yakni 4,7 juta hektare. Selain komoditi tambang mineral dan batu bara, di sembilan provinsi yang menggelar pilkada itu, terdapat 11 wilayah kerja panas bumi dari 64 WKP yang tersebar di seluruh Indonesia. Total luas WKP di sembilan provinsi tersebut mencapai 1,1 juta hektare, atau melampaui luas Provinsi Banten, yakni 966 ribu hektare.
Sementara itu, di sembilan provinsi tersebut, juga terdapat 46 blok migas dari 245 blok di Indonesia. Luasan 46 blok migas tersebut mencapai 10,2 juta hektare, dari 57 juta hektare luas keseluruhan blok migas di Indonesia.
“Pilkada bukanlah pesta demokrasi. Ini pesta oligarki yang akan menyalurkan kepentingan bisnisnya yang sudah dibuat karpet merah oleh pemerintah pusat pasca UU Omnibus Law,” kata Ahmad.
Merah Johansyah, Juru Bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM Nasional, menambahkan beberapa kewenangan pemerintah daerah yang dicabut oleh pemerintah pusat di antaranya adalah kewenangan penataan-ruang di daerahnya. Ini diatur dalam ketentuan pasal 8 dan 9 Hal 18-20 pada UU Cipta Kerja.
“Pemda hanya bidang pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Kewenangan pemerintah daerah (kabupaten/kota) mengenai pengendalian dampak investasi dan lingkungan hidup juga dikebiri melalui penghapusan pasal 29,” kata dia.
Merah mengatakan, komisi penilai AMDAL dihapus dan tim uji dari lembaga uji kelayakan diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah potensial kehilangan pendapatan dana royalti dari dana bagi hasil pada sektor mineral dan batu bara (minerba).
“Pemda terus menjadi pelayan perusakan melalui pengerukan batu bara di daerah melalui penambahan pasal 128 A dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan hilirisasi dan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara yakni pengenaan royalti sebesar 0%,” kata Merah.
Egi Primayogha, Juru Bicara #BersihkanIndonesia dari Indonesia Corruption Watch, mengatakan dana kampanye para kandidat Pilkada banyak yang dilaporkan secara tidak wajar. Kandidat terindikasi tidak jujur dan berupaya menutupi sumber sumbangan. Selain membuka celah korupsi, ruang gelap yang menguntungkan oligarki untuk memberi pengaruh dalam pilkada semakin terbuka lebar.
“Kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama menolak Pilkada 2020 dan mendorong perubahan yang mengakar, melalui perubahan sistem politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan teknologi secara cepat menuju Indonesia yang adil dan demokratis sepenuhnya,” tandas Egi.(RA)
Menarik apabila para pengamat politik, ekonomi, hukum, sosial budaya dan teknologi berdebat mengenai keberhasilan Indonesia dalam bidang bidang tersebut