JAKARTA – Pemerintah bergeming. Protes yang dilakukan para pelaku usaha dunia pertambangan mineral dan batu bara yang beroperasi di tanah air perihal kenaikan tarif royalti tidak digubris sedikitpun. Bahkan suara yang meminta penundaan pun tidak direspon.

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menegaskan penyesuaian tarif bakal resmi berlaku pada pekan kedua bulan April ini. “Bulan ini sudah berlaku efektif. Minggunya mungkin minggu kedua sudah berlaku efektif dan sudah tersosialisasikan,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Rabu (9/4).

Pemerintah berulangkali menyatakan turut mendengar masukan para pelaku usaha, namun pada kenyataannya kini tarif baru tetap akan diberlakukan ditengah berbagai penolakan yang disuarakan. “Ya kita menghargai semua masukan, tapi kan kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar terhadap bangsa kita,”ujar Bahlil.

Para pelaku usaha sebelumnya menyuarakan penolakan atau minimal ada pembahasan lebih komperehensif terhadap pemberlakukan tarif baru ini. Para pelaku usaha khawatir jika pemerintah bersikeras efeknya bakal luas termasuk terhadap iklim investasi di tanah air.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif IMA, menyatakan secara resmi sudah menyampaikan ke pemerintah alasan pelaku usaha menolak rencana pemerintah tersebut. “IMA juga sudah menyampaikan surat ke pemerintah, menyampaikan argumentasi yang data-datanya kita olah bersama-sama juga, kemudian kita ada beberapa posisi yang kita sampaikan, bahwa di saat sekarang industri sudah terbebani dengan berbagai kewajiban, akibat regulasi yang terus berubah-ubah,” kata Hendra.

Berikut usulan kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara:

Batu Bara
– Tarif royalti IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) diusulkan naik 1% untuk Harga Batubara Acuan (HBA) ≥ US$90, dengan tarif maksimum 13,5%.

– Tarif IUPK direvisi dalam rentang 14-28%, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 15/2022.

Nikel
– Bijih Nikel: Dari tarif flat 10% menjadi progresif 14-19% mengikuti Harga Mineral Acuan (HMA).
– Nikel Matte: Dari tarif flat 2% menjadi tarif progresif 4,5-6,5% (windfall profit dihapus).
– Ferro Nikel & Nikel Pig Iron: Dari tarif flat 5% menjadi tarif progresif 5-7% menyesuaikan HMA.

Tembaga:
– Bijih Tembaga: Dari tarif flat 5% menjadi tarif progresif 10-17% menyesuaikan HMA

– Konsentrat Tembaga: Dari tarif flat 4% menjadi tarif progresif 7-10% menyesuaikan HMA
– Katoda Tembaga: Dari tarif flat 2% menjadi tarif progresif 4-7% menyesuaikan HMA

Emas & Perak
Emas: Dari tarif progresif 3,75-10% menjadi 7-16% menyesuaikan HMA
Perak: Dari tarif flat 3,25% menjadi 5 persen.
Platina: Dari tarif flat 2% menjadi 3,75%.

Timah:
Logam timah: Dari tarif flat 3% menjadi tarif progresif 3-10% mengikuti harga jual.