JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 17 November 2020 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu proyek yang masuk dalam jajaran PSN adalah proyek gasifikasi batu bara di Tanjung Enim yang digarap oleh PT Bikit Asam Tbk.
Apollonius Andwie, Corporate Secretary Bukit Asam, mengatakan dengan masuknya pabrik gasifikasi batu bara di Tanjung Enim sebagai proyek strategis nasional artinya proyek tersebut l menjadi sorotan dan mendapat dukungan besar dari pemerintah untuk dioptimalkan.
“Tujuannya adalah untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut,” kata Apollo saat dihubungi Dunia Energi, Jumat (27/11).
Apollo mengatakan Bukit Asam meyakini proyek gasifikasi batu bara akan memberi sederet dampak positif bagi Indonesia. “Mulai dari menekan angka impor LPG , menghemat cadangan devisa negara, hingga efek berkesinambungan lainnya. Termasuk didalamnya pemanfaatan batu bara kalori rendah,” kata Apollo.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), impor LPG pada 2020 telah mencapai 77,63% dari total kebutuhan nasional sebanyak 8,81 juta ton. Tanpa upaya hilirisasi batu bara, rasio angka impor LPG bisa naik menjadi 83,55% dari total kebutuhan 11,98 juta ton di 2024.
Bukit Asam saat ini menjadi satu-satunya perusahaan tambang batu bara yang melakukan hilirisasi dengan proyek gasifikasi batu bara di Tanjung Enim.
Persiapan konstruksi proyek Coal to DME ini akan dimulai pada awal 2021 dan ditargetkan pabrik beroperasi pada kuartal II 2024.(RI)
Komentar Terbaru