JAKARTA – Gairah penggunaan kendaraan listrik makin menurun seiring pandemi Covid-19 yang membuat masyarakat enggan ke luar rumah. Hal tersebut terjadi di Jakarta dengan daya listrik yang diserap kendaraan listrik tidak mengalami pertumbuhan. Doddy B Pangaribuan, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya), mengungkapkan sepekan terakhir tidak ada satupun mobil yang parkir di charging station PLN Disjaya. Padahal kondisi sebelumnya ada saja kendaraan yang mengisi ulang daya setiap hari.
“Tidak ada peningkatan, malah kecenderungan turun. Gairahnya kurang. Misalnya seminggu terakhir tidak ada yang isi di tempat kami,” kata Doddy, Kamis (13/8).
Menurut Doddy, dari sisi ketersediaan listrik, PLN siap memasok ke masyarakat. Masalahnya, fasilitas charging station atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang telah disediakan PLN hingga kini masih sepi peminat.
“PLN siap saja, tapi penetrasi kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia cenderung stagnan, apa karena pandemi? Apakah karena mobilitas terbatas atau minat belum berkembang?” ujar Doddy.
Hingga PLN belum berencana menambah jumlah SPKLU. Sambil menunggu permintaan listrik dari kendaraan meningkat. Ada tiga titik SPKLU milik PLN Disjaya yakni di kantor Disjaya, komplek Gelora Bung Karno (GBK) serta di wilayah Serpong.
Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan penyediaan SPKLU. Dengan memperbanyak fasilitas pengisian diharapkan para produsen mobil listrik mau menggenjot produksinya.
Ada beberaoa skema usaha SPKLU. Pertama, skema untuk pemegang IUPTL Terintegrasi Wilayah Usaha (TWU) Lintas Provinsi (LP) terdiri atas lima skema, yakni POSO (Provider, Owner, Self Operated), POPO (Provider, Owner, Privately Operated), PPOO (Provider , Privately Owned & Operated), PLSO (Provider, Lease, Self Operated), PLPO (Provider, Lease, Privately Operated).
Lalu skema untuk Pemegang IUPTL Penjualan Wilayah Usaha (PWU) Lintas Provinsi membeli tenaga listrik dari Pemegang IUPTL – TWU LP dan Pemegang IUPTL – TWU Non Lintas Provinsi (LNP). Skemanya, ROSO (Retailer, Owner, Self Operated), ROPO (Retailer, Owner Privately Operated), RPOO (Retailer, Privately Owned & Operated), RLSO (Retailer, Lease, Self Operated), RLPO (Retailer, Lease, Privately Operated).
Terkait pengaturan tarif listrik untuk penyedia SPBKLU dan SPKLU menggunakan tarif listrik PLN kategori tarif curah sebesar 0,8 ≤ Q≤ 2, di mana Q= Rp707 per kWh. Untuk konsumen yang melakukan pengisian di SPKLU mengacu pada kategori tarif layanan khusus dengan rumus Rp1.650 per kWh x N, N tidak lebih dari 1,5. Biaya sewa baterai di SPBKLU sudah termasuk biaya isi ulang dan biaya investasi SPBKLU.(RI)
Komentar Terbaru