JAKARTA – Pemerintah menegaskan PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc, perusahaan tambang asal Amerika Serikat harus merubah status kontrak karya yang dimiliki menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memperoleh izin ekspor konsentrat.
“Sampai saat ini, Freeport bersedia menerima perubahan KK menjadi IUPK. Freeport tetap sepakat jadi IUPK. Karena rekomendasi ekspor tidak bisa didasarkan atas kontrak karya lagi,” kata Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
Selain soal perubahan status kontrak, poin yang saat ini dibahas intensif antara pemerintah dengan Freeport adalah ketentuan perpajakan dalam IUPK. Serta kondisi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Freeport.
Menurut Jonan, salah satu poin yang menjadi tantangan untuk merubah status menjadi IUPK adalah ketentuan perpajakan. Saat berubah menjadi IUPK, pajak yang dibayar Freeport harus bersifat prevailing atau mengikuti ketentuan pajak yang berlaku.
“Persyaratan di perpajakan dan retribusi daerah ini mereka minta ada diskusi panjang. Minta enam bulan sejak mereka menerima IUPK atau delapan bulan sejak Februari. Jadi, mereka minta adanya nail down atau adanya ketetapan pajak diatur sesuai perjanjian awal kontrak karya,” ungkap Jonan.
Dia mengungkapkan jika membahas persoalan pajak maka pembahasannya harus dilakukan di wilayah Kementerian Keuangan. Padahal sistem yang ditawarkan pemerintah sudah mempermudah posisi Freeport dengan sistem perpajakan eksisting (prevailing) yang tarifnya lebih rendah daripada kontrak karya (sistem nail down).
“Mungkin yang dikhawatirkan adalah retribusi daerah. Misal retribusi daerah atas penggunaan air permukaan,” tukas Jonan.
Menurut Jonan, pajak air permukaan Freeport diatur melalui Peraturan Gubernur yang angkanya bisa ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah daerah tersebut. Besaran angka itulah yang sampai saat ini tidak disetujui Freeport Indonesia.
“Angkanya yang mungkin tidak cocok bagi Freeport. Kita akan ajak Pemerintah Provinsi Papua untuk ikut berunding dalam proses penetapan syarat-syarat keuangan fiskal di IUPK itu. Tapi mudah-mudahan prinsipnya mereka menerima berubah jadi IUPK. Termasuk penciutan perluasan jadi 25 ribu hektar. Mereka menerima,” tandas Jonan.(RI)
Komentar Terbaru