JAKARTA – PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc, perusahaan pengelola tambang emas dan tembaga Grasberg di Papua kembali mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada 4 Juli 2018. Perpanjangan IUPK sementara telah diajukan sebelum libur lebaran 2018. Kini Freeport hanya menunggu respon dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Sudah (diajukan), sebelum lebaran. Tanya Pak Dirjen Minerba (Bambang Gatot Ariyono), tapi kami sudah ajukan,” ujar Tony Wenas, Executive Vice President Freeport Indonesia saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (22/6).
IUPK merupakan syarat utama bagi Freeport untuk bisa melakukan ekspor konsentrat, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang kegiatan usaha pertambangan dan batu bara. Status kontrak IUPK sementara diberikan pemerintah karena proses negoisasi perpanjangan kontrak dengan Freeport masih berlangsung.
IUPK sementara diberikan sejak tahun lalu yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral keluar negeri hasil pengolahan dan pemurnian.
Bambang Gatot saat dikonfirmasi mengatakan belum menerima salinan pengajuan perpanjangan IUPK Freeport. Pengajuan biasanya langsung diberikan ke Menteri ESDM, karena nantinya yang akan memutuskan juga menteri.
Dia mengatakan jika ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat seharusnya Freeport mengajukan perpanjangan. “Harusnya ajukan, namun belum sampai ke saya. Kewenangan di Pak Menteri,” tandas Bambang.(RI)
Komentar Terbaru